Hidayatullah.com– Menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 9 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta begitu dinamisnya keadaan masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, akhir-akhir ini, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah menyampaikan sejumlah pernyataan sikapnya.
Pertama, meminta Majelis Hakim yang menyidang perkara penodaan agama tersebut agar menegakkan hukum seadil-adilnya dengan memperhatikan fatwa ulama, tuntutan masyarakat Muslim Indonesia, serta kesetaraan hukum atas seluruh terdakwa penista agama yang pernah terjadi di negeri ini sebelumnya.
“Kedua, Aksi Simpatik yang akan dilakukan umat Islam pada Jumat, 5 Mei besok adalah upaya untuk mendorong penegakan hukum yang adil di negeri ini,” ujar Ketua Umum DPP Hidayatullah Nashirul Haq di Jakarta, Kamis (04/05/2017).
Baca: Bachtiar Nasir Jelaskan, Kenapa Aksi GNPF Selalu Hari Jumat dan Dimulai dari Masjid
Aksi tersebut, terang Nashirul, serta aksi-aksi serupa sebelumnya, adalah cerminan belum tegaknya rasa keadilan hukum atas terdakwa penista agama Ahok. Indikasi ini semakin terlihat dari lemahnya tuntutan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga, ormas Islam tersebut meminta kepada masyarakat Muslim Indonesia agar menjalankan aksi secara konstitusional, tidak melakukan tindakan anarkistis, serta tidak mudah terprovokasi.
“Aksi damai yang konstitusional adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
“Mudah-mudahan, segala ikhtiar yang kita lakukan akan menjadikan hukum di negeri ini berjalan semakin baik dan pada akhirnya akan mengundang keberkahan Allah Subhanahu Wata’ala bagi negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya berharap.*