Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Di Hadapan Kemendikbud dan Kemensos, Komisi 10 DPR RI Ingatkan Pentingnya UU Psikologi

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 Maret 2021 09:55 9:55 am
Bambang S
Dipublikasikan 23 Maret 2021 09:55
Bagikan
UU Psikologi
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan pemerintah pusat secara khusus dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial tentang pentingnya sebuah Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi termasuk dalam hal kesehatan psikis. Tujuannya, demi mewujudkan kehidupan yang semakin layak bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Pemaparan tersebut ditekankan Syaiful Huda saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mensos Tri Rismaharini beserta jajaran, membahas Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/03/2021).

“Negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi bagi setiap warganya, termasuk dalam hal kesehatan psikis. Untuk itu, hal ini perlu diperkuat melalui lahirnya perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan yang terbaik bagi warga negara Indonesia,” ujar Huda.

Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai RUU Praktik Psikologi penting untuk dibahas dan kemudian disahkan. Sebab, ungkap Huda, RUU Praktik Psikologi berisi jaminan guna memenuhi kebutuhan psikologi bagi WNI disertai jaminan perlindungan bagi psikolog.

Huda menyatakan, ada delapan UU yang saling berkaitan dengan pelayanan profesi psikolog sembari mengungkapkan bahwa RUU Praktik Psikologi sudah masuk dalam salah satu 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Yakni, Prolegnas Prioritas 2021 nomor urut 20 sebagai RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Ketua DPR RI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pertama, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Kedua, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Serta, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan  UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” tandasnya.

Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga menyetujui pembahasan RUU Praktik Psikologi. Terlebih, aspek psikologi adalah aspek yang penting terutama dalam situasi masa pandemi Covid-19. “Sehingga, psikolog yang melakukan praktik mendapat perlindungan sebagaimana profesi lainnya. Dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi profesi yang berwenang dalam penyelenggaraan praktik psikologi,” ujar Nadiem.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemendikbudKemensosKomisi 10 DPR RIRUU Praktik PsikologiTri RismahariniUU Psikologi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laporan: Turki Memerintahkan Saluran TV Ikhwanul Muslimin untuk Berhenti Mengkritik Mesir
Tulisan selanjutnya menolak gencatan senjata houthi Pemberontak Houthi Menolak Tawaran Gencatan Senjata Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?