Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Serikat Guru Agama Islam Mengadu ke BAP DPD RI, Senator: Ini Tak Penuhi Rasa Keadilan

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Maret 2021 23:13 11:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Maret 2021 23:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Serikat Guru Nasional Pendidikan Agama Islam Nur Munafin menjelaskan Guru Pendidikan Agama (khususnya Islam), menjadi satu-satunya guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan. Sementara guru-guru lainnya yang memliki masa tugas dan beban kerja yang sama bahkan lebih rendah dibanding GPAI telah memiliki sertifikat pendidikan dan merasakan tunjangan yang sama.

Carut-marut masalah ini disampaikan Serikat Guru Nasional Pendidikan Agama Islam pada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI hari Rabu (24/3/2021) terkait permasalahan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia. Menurut Nur Munafin, Kementerian Agama memilik ketentuan berbeda dibanding kemendikbud.

Menurutnya, Guru Pendidikan Agama diangkat berdasarkan SK Kepala Daerah, kemudian melalui PP Nomor 55 Tahun 2007  dilimpahkan kepada Kementerian Agama.  “Di sini menjadi carut marut antara PP tersebut dengan aturan Kemenpan RB dan Kemendikbud. Kami Guru Agama diangkat oleh Pemda akan tetapi sertifikasi dilimpahkan oleh Kementerian Agama, kami yang terpisah antara yang membina dan mengelola,” ujar Munafin. BAP DPD RI melihat PP Nomor 55 Tahun 2007 menciptakan persoalan Kementerian Agama dalam menyelesaikan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Hal ini tidak lepas dari persoalan kebijakan pemisahan kewenangan pengelolaan Guru Pendidikan Agama di sekolah.

Sementara itu Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengungkap, permasalahan yang diadukan oleh Serikat Guru Nasional Pendidikan Agama Islam ini terkait dengan kepentingan nasional dengan melibatkan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan. Hal ini melibatkan persoalan lintas komite yaitu Komite III DPD RI terkait dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sementara Komite I DPD RI terkait dengan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya urusan di bidang pendidikan.  “Akan kita dalami permasalahan ini, apakah terjadi sebagai akibat adanya pemisahan kewenangan pengangkatan guru agama oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Pemerintah Pusat) dan Pemerintah Daerah. Sedangkan pengelolaan atau pembinaan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, atau hanya karena keterbatasan anggaran,” ungkap Senator Jawa Tengah itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Nur Munafin, GPAI yang diangkat sejak tahun 2006 sampai dengan Desember 2015 tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai persyaratan awal untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ataupun Program Profesi Guru (PPG). Sampai hari ini tercatat ada lebih dari 32.000 GPAI yang belum memliki sertifikat pendidikan.

“Problem sertifikasi menjadi sedemikian terhambat dibanding guru non- agama. Guru agama bukan berarti tidak kompeten dan memenuhi syarat, akan tetapi karena sertifikasi dilimpahkan kepada Kementerian Agama sehingga sampai saat belum dilaksanakan, dan berdampak pada jenjang kenaikan jabatan guru,” lanjutnya.

Senator Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha yang mewakili Komite I DPD RI menambahkan, kasus ini tidak memenuhi rasa keadilan terhadap guru agama. “Ini harusnya kedudukannya sama dan memenuhi rasa keadilan, akan kami sampaikan pada rapat Komite I dengan Menteri Pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Senator Fadhil Rahmi mewakili Komite III DPD RI mengungkapkan bahwa ada permasalahan khusus di pendidikan agama Islam ini. “Ada beberapa opsi solusi untuk permasalahan ini, salah satunya adalah perlu revisi PP 55 Tahun 2007 itu, kita siap menampung dan melaporkan kepada pimpinan DPD RI agar kita teruskan kepada kementerian terkait, menindaklanjuti permasalahan ini,” tuturnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Akuntabilitas Publik DPD RIKementerian AgamaKementerian PendidikanNur MunafinPendidikan dan Latihan Profesi Gurusertifikasi Guru Pendidikan Agama IslamUji Kompetensi Guru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Opm teroris BNPT Ingin Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris, Senator Papua Keberatan
Tulisan selanjutnya Kemajuan Bangsa Diukur dari Budaya atau Akhlak?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?