Hidayatullah.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar mengatakan pihaknya mengupayakan membuka formasi guru honorer pendidikan agama lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2021.
“Kami semua masih mengupayakan agar mereka (honorer guru agama) bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud dan nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama,” kata Nizar dalam keterangan resminya yang diterima Hidayatullah, Rabu (10/03/2021).
Nizar mengatakan formasi PPPK untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas, Padahal. Pada tahun 2021 formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000. Itu pun bakal dialokasikan untuk sisa honorer K2.
Nizar menyebut berdasarkan data Kementerian Agama mencatat, tidak kurang ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
Pembahasan lintas kementrian dan lembaga kata Nizar perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud. Ketiga, guru yang diangkat Pemda.
“Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya,” terang Nizar.
Formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi. “Semoga honorer guru agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut,” tutupnya.
Baca juga: Penjelasan Pemerintah Terkait Formasi PPPK untuk Honorer Guru Agama
Diketahui, Sekjen Kemenag Nizar bersama tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara telah terkait formasi penerima PPPK, selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).*