Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan sejumlah penjelasan dan klarifikasi soal wacana pengaturan materi khutbah Jumat.
Menag antara lain mengklarifikasi penggunaan istilah sertifikasi khatib. Menurut klaimnya, rencana yang akan dilakukan bukan sertifikasi khatib, tapi standardisasi khatib.
Maksud dari standardisasi, jelasnya, memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah memang disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.
Standardisasi ini juga tidak akan dirumuskan pemerintah. Hal itu adalah domain ulama, bukan umara, kata Menag di Jakarta baru-baru ini, lansir laman resmi Kemenag.go.id.
“Kemenag akan lakukan standardisasi hanya jika hal itu merupakan kehendak ulama. Bagi santri, tak ada kata ‘terpaksa’ dalam melayani ulamanya,” ujarnya melalui akun media sosialnya di Twitter, Sabtu (04/02/2017).
Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat, kata Menag.
Prinsipnya, menurut dia, pemerintah mengikuti apa kehendak ulama. Penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain pemerintah. Pemerintah posisinya memfasilitasi, Kemenag sebagai fasilitator.
Menag: Ada Beberapa Persoalan dalam Penerapan Rencana Sertifikasi Khatib
Mengaku tak akan Intervensi Isi Khutbah
Menag mengklaim, pemerintah tidak akan mengintervensi isi khutbah Jumat. Pemerintah, kata dia, adalah fasilitator, hanya akan memfasilitasi masyarakat untuk merespon aspirasi yang sedang berkembang.
Dijelaskan, Kemenag telah mengundang sejumlah pihak dari MUI, NU, Muhammadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), serta para akdemisi dari Fakultas Dakwah pada Universitas-universitas Islam. Mereka diundang dalam forum Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi aspirasi yang berkembang ini.
Pemerintah mengambil posisi tidak ingin mengintervensi isi khutbah Jumat, kata Menag Lukman, di Jakarta, Kamis (02/02), sembari mengatakan bahwa materi khutbah sepenuhnya menjadi kewenangan khatib.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Menag Lukman mengatakan, perlunya ada standardisasi khatib Jumat agar tidak sembarang orang yang dinilai belum mumpuni keilmuannya bisa menjadi khatib.
Lukman mengklaim, rencana itu bukan merupakan bentuk represif dari pemerintah atau membatasi seseorang menyebarluaskan ajaran agama. Tetapi, terangnya, sertifikasi tersebut tidak bersifat wajib.
“Tapi setidaknya publik mengetahui tidak semua da’i dan mubaligh bersertifikat. Biarlah publik yang menilai itu semua. Saya lebih senang, khatib yang bersertifikat. Walaupun ada yang tidak sertifikat,” ujarnya dalam pertemuan bersama pimpinan PTKIN di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Selasa (24/01/2017).*