Hidayatullah.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan 3 orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (06/04/2021).
Rusdi menyampaikan bahwa salah satu aparat polisi berinsial EPZ yang berstatus tersangka kasus unlawful killing laskar FPI ini telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
“Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Rusdi.
Sebagaimana diketahui 6 Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) meninggal ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta- Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 07 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Pemerintah kemudian memberi kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi penyelidikan, untuk menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing.*