Hidayatullah.com — Kartu Nikah Digital adalah merupakan bagian dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan kemudahan dan sebagai peningkatan kualitas kepada masyarakat oleh Kementerian Agama.
Kemenag mengumumkan bahwa Kartu Nikah Digital akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” ungkap Direktur Bina KAU dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki pada Rabu (21/04/2021) kemarin dilansir laman resmi Kemenag.
Kartu ini bisa didapat secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Harapannya layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah.
Selain menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas, Muharam juga mengungkapkan bahwa layanan ini akan berlaku di seluruh Indonesia.
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” tandas Muharam.
“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” tambahnya.
“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” tutupnya.*