Hidayatullah.com–Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19. Panduan diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Idul Fitri sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Dalam panduan tersebut diatur antara lain soal takbiran. Takbiran dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
“Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla,” demikian panduan Kemenag.
Yaqut juga mengeluarkan panduan mengenai shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Mengenai shalat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. Sementara di daerah yang dinyatakan aman, yaitu zona hijau dan zona kuning dapat diadakan di masjid dan lapangan.
Kemenag juga meminta panitia sebelum menggelar shalat Idul Fitri terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Halini untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Pemerintah juga melarang menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Kegiatan silaturahim Idul Fitri boleh dilakukan bersama keluarga terdekat.
Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah, sementara panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
“Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan,” tegas Yaqut.
Aturan lain, Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Khutbah dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
“Mimbar yang digunakan dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan Jemaah. Seusai pelaksanaan jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” demikian keterangan. “Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas,” tambahnya.
Berikut delapan poin peraturan yang dikeluarkan pihak Kemenag.
- Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
- Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
- Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
- Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
- Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.