Hidayatullah.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengaku tidak setuju dengan keputusan pemerintah terkait bolehnya tempat wisata dibuka dan mendesak Mendagri untuk menerbitkan aturan penutupan. Menurutnya, jika pemerintah tetap membuka tempat wisata, maka larangan mudik yang sudah mulai diterapkan hari ini akan sia-sia. Untuk itu, Dia meminta pemerintah untuk segera membuat aturan pelarangan pembukaan tempat wisata.
“Saya minta Mendagri segera menerbitkan ke seluruh daerah terkait penutupan tempat wisata selama libur lebaran. Pasti lebih baik jika selama libur lebaran 06-17 Mei, seluruh pemerintah daerah tidak menunjukkan tempat wisata di masing-masing,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/05/2021).
Lukman juga mengapresiasi kebijakan pemerintah lainnya dalam upaya penanganan penyebaran virus Covid-19, seperti buka puasa bersama, larangan open house bagi ASN, dan sebagainya. Namun, menurutnya pemerintah juga harus waspada terhadap penyebaran di tempat wisata.
“Jangan sampai semua kebijakan itu rusak dan akibat kesalahan pemerintah tidak menghitung ancaman badai Covid-19 yang datang dari tempat-tempat wisata selama libur lebaran,” ujar Luqman.
Politisi PKB ini mengingatkan agar pemerintah lebih fokus mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 agar tidak naik karena wisata dibuka. “Melindungi keselamatan, kesehatan dan nyawa rakyat lebih penting dari hitungan ekonomi yang diharapkan di sektor pariwisata. Kita harus sungguh-sungguh waspada. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya,” jelasnya.
Luqman berharap, pemerintah daerah bisa mendukung pelarangan pembukaan tempat wisata itu. Dia juga ajakan pemerintah daerah untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebelumnya seperti yang sudah ia sebutkan tadi.
“Kepala Daerah tidak perlu melakukan menu yang aneh-aneh yang bertentangan dengan kebijakan, apalagi menolaknya. Menjaga keselamatan rakyat adalah tugas utama setiap kepala daerah,” kata Ketua PP GP Ansor itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan pers di Gedung BNPB, kemarin, Kamis (06/05/2021) memutuskan untuk tidak menutup tempat wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Tempat wisata hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah pengunjung dan jam operasional.
Sementara itu, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794 / SJ tanggal 04 Mei 2021 tentang jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar open house saat lebaran.