Hidayatullah.com–Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penggunaan pakaian seragam. Kemendikbudristek mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung ini.
“Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud,” kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri dalam keterangannya, Jumat (07/05/2021).
Jumeri mengatakan Kemendikbudristek akan berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terkait putusan MA itu. Dia juga menyampaikan pemerintah berupaya menjaga kebinekaan, toleransi, moderasi beragama di tiap jenjang pendidikan.
“Bagi kami upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat,” lanjut Jumeri.
Sementara itu, Pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, menyebut saat ini Kemendikbudristek belum menerima putusan tersebut. Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag mengenai hal tersebut.
“Tentunya Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud,” ujar Hendarman.
Putusan tersebut terkait perkara nomor 17/P/HUM/2021 yang merupakan permohonan diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan ketiga menteri tersebut untuk mencabut SKB. Sebab, dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 1 angka (1) dan (2), Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” bunyi putusan itu seperti dikutip hidayatullah.com, Jumat (07/05/2021).*