Hidayatullah.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan,” ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan tuntutan terhadap Habib Bahar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/05/2021).
Pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP),” sambung JPU Kejati Jabar.
JPU Kejati Jabar juga meringankan tuntutan hukuman itu karena Habib Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.
Dalam sidang sebelumnya, Habib Bahar mengakui telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim, kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam.
Habib Bahar melakukan penganiayaan lantaran dirinya mendengar pengakuan dari istrinya, Jihana Roqayah yang mengaku digoda oleh korban seusai diantar belanja oleh korban. Meski diadili, Habib Bahar mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Keduanya pun telah membuat surat perdamaian di atas materai.
Sementara itu Habib Bahar setelah mendengar tuntutan JPU Kejati Jabar, dia kemudian mengucapkan syukur. Menurutnya, meski tidak berat dan tidak ringan, namun tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar dinilainya sudah adil.
“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan,” tutur Habib Bahar yang mengikuti sidang secara virtual.