Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Jakarta Sebut Kebakaran Lapas di Tangerang Cerminkan Buruknya Tata Kelola Penjara di Indonesia

Bambang S
Terakhir diupdate: 12 September 2021 15:52 3:52 pm
Bambang S
Dipublikasikan 10 September 2021 11:15
Bagikan
kebakaran lapas tangerang
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama menganggap insiden kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang mencerminkan buruknya tata kelola penjara di Indonesia. Dia mengungkap musibah tersebut tampak dari minimnya perhatian akan keamanan warga binaan di dalam Lapas.

Berdasarkan keterangan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bahwa instalasi listrik Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak bangunan itu berdiri pada tahun 1972.

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Abdul Aris mengungkapkan, hanya ada satu regu atau sekira 15 petugas yang mengamankan Lapas Tangerang secara keseluruhan, saat kejadian kebakaran.

Kebakaran yang terjadi pada Rabu 08 September 2021 dini hari itu mengakibatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) meninggal dunia dan 73 orang luka-luka.

“LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Padahal sesuai dengan namanya mereka adalah ‘warga binaan’ yang diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru setelah menjalani hukuman,”tulis rilis LBH Jakarta yang diterima Hidayatullah.com, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

LBH Jakarta juga memperhatikan mengenai kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding), diketahui bahwa Lapas Kelas I Tangerang hanya memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun dihuni oleh 2.072 orang warga binaan yang artinya kelebihan kapasitas sebesar 250% dari daya tampung Lapas. Blok yang terbakar juga adalah blok khusus narkotika. Kondisi tersebut bisa dibilang sebagai salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam kebakaran ini.

Lebih lanjut, LBH Jakarta mendesak proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan akuntabel untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian (culpabilitas) dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut dan menghukum pelakunya secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.

Berdasarkan hal-hal di atas LBH Jakarta mendesak:

Pertama, Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan akuntabel tentang penyebab kebakaran dan apabila ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaaan menghukum pihak-pihak yang harus bertanggungjawab;

Kedua, Pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi terhadap kerja Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan c.q. Lapas Kelas I Tangerang;

Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM harus melakukan evaluasi secara keseluruhan kondisi Lapas dan Rutan secara berkala dan menjamin bahwa tragedi seperti ini tidak terulang kembali;

Keempat, Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan cq. Lapas Kelas I Tangerang harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pemulihan seluruh pihak yang menjadi korban tragedi terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang;

Kelima, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawasi dan melakukan pemantauan terkait dengan kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LapasLBHTangerang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buruh Peternakan Ayam Eks Presiden Nigeria Diculik
Tulisan selanjutnya Pemerintah Taliban Izinkan Warga Negara Asing yang Tersisa Meninggalkan Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?