Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali berkunjung ke kantor Majelis Ulama Indonesia di Jalan Proklamasi Nomor 51 Jakarta Pusat. Pertemuan dengan pimpinan MUI Pusat ini membahas penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).
“Saya bertemu dengan MUI ingin menyepakati beberapa pasal yang masih mengganjal disahkannya RUU JPH,” kata Menag Suryadharma Ali, seperti diberitakan laman Kemenag, Selasa (22/4/2014).
Menag berharap ada titik temu dalam menyelesaikan pekerjaan rumah bersama yang saat ini belum selesai di parlemen.
Kedatangan Menag didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, disambut Ketua Umum MUI Pusat Prof Dr Din Syamsuddin, Wakil Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, dan Ketua MUI Bidang Ekonomi Ummat Anwar Abbas.
Menag mengatakan, keinginan Kemenag untuk terlibat dalam proses penghalalan suatu produk bukan untuk mengambil alih wewenang MUI. Namun Kemenag ingin menguatkan keputusan halal yang telah dikeluarkan MUI dengan suatu peraturan yang bersifat mengikat.
“Bukan untuk ambil alih. Hanya untuk menguatkan keputusan yang dikeluarkan oleh MUI. MUI nantinya tetap sebagai lembaga yang mempunyai wewenang menentukan halal atau tidaknya suatu produk,” ujar Menag.
Menag menjelaskan, keterlibatan Pemerintah dalam hal ini, yaitu menguatkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh MUI dengan regulasi atau peraturan yang akan mengikat, baik di dalam maupun luar negeri.
“Saat ini regulasi itu masih dikeluarkan oleh MUI yang merupakan lembaga swasta. Dikhawatirkan regulasi itu tidak miliki kekuatan hukum ,” ujarnya.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Ummat Anwar Abbas mengatakan, kesepakatan Kemenag dan MUI mengenai RUU JPH mulai menemukan titik temu. Dalam pertemuan terbatas ini mulai mendekati kesepakatan beberapa poin dalam penyelesaian kesepahaman bersama terkait RUU JPH terkait kewenangan antara MUI dan Kemenag.
“Sudah kita tawarkan ke pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk kewenangan MUI menawarkan tidak ada perubahan, yakni sertifikasi halal, meliputi penetapan standar halal, pemeriksaaan produk penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikasi halal. Sedangkan untuk kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kemenag, di antaranya penerbitan nomor regristasi halal, pengaturan label halal pada kemasan produk halal.
Kemudian, kata Anwar, kewenangan pemerintah juga pada pengawasan produk yang beredar dan pengawasan produsen produk halal. Selain itu pembinaan, sosialisasi, komunikasi dan penyadaran kepada masyarakat juga masuk dalam kewenangan pemerintah, termasuk pengawasan atau penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan JPH.
“Penyelenggaraan kerjasama perdagangan produk halal dengan luar negeri, law enforcement, alokasi anggaran produk halal di APBN/APBD dan peran lain yang belum diatur, juga masuk dalam kewenangan pemerintah,” ujarnya.
Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengatakan, beberapa poin tersebut adalah rangkaian hasil pembahasan yang sudah dilakukan bersama MUI dan Kemenag. “Poin-poin itu tahapan yang telah kita lalui, sedikit lagi selesai,” ujarnya.*