Hidayatullah.com–Menanggapi wacana sertifikasi para penceramah atau dai yang digulirkan Menteri Agama (Menag) Yaqut cholil Qoumas, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad tak asal setuju.
Menurutnya, sertifikasi tersebut wajar jika hanya dilakukan kepada para dai yang berafiliasi dengan Kementerian Agama.
“Kalau sertifikasi ini untuk penceramah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) atau penyuluh resmi di bawah pemerintah, silakan sertifikasi. Itu hak pemerintah,” ujar Dadang, Rabu (02/03/2021).
Namun, jika sertifikasi diperuntukan pada dai di luar status aparatur sipil negara (ASN), Dadang tak setuju. “Tapi, kalau untuk yang lain, seperti penceramah dari ormas atau freelance, apa jangkauannya? Itu tidak ada hubungan kerja dengan Kemenag,” tandasnya.
Jika sertifikasi ini pada akhirnya tetap dilakukan, Dadang berpesan agar pertanyaan yang diberikan berkualitas dan tidak bermasalah seperti pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini ramai diperbincangkan.
“Saya mempertanyakan konsekuensinya dari sertifikasi ini. Apa yang akan terjadi jika seseorang lulus atau tidak. Akan berdampak seperti apa kepada para penceramah atau dai ini,” ujarnya mempertanyakan konsekuensi sertifikasi.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada Senin lalu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan sertifikasi terhadap para penceramah atau dai. Sertifikasi soal wawasan kebangsaan, menurut dilakukan untuk memperkuat moderasi keberagamaan.
Menag juga menyebut akan menggandeng ormas Islam seperti PBNU dan Muhammadiyah, dalam memberikan bimbingan kepada para dai dan penceramah.
Menurut Menag fasilitas pembinaan ini untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespons isu-isu aktual dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan.