Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Seruan Gubernur Anies Baswedan Tak Merokok di Gedung Mendapat Sambutan Publik

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Juni 2021 10:57 10:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 18 Juni 2021 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok disambut hangat oleh publik.  Salah satu poin penting seruan tersebut ditujukan bagi seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan kawasan larangan merokok di seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta.

Koordinator komunitas Smoke-Free Jakarta Dollaris Riauaty menyambut baik seruan nomor 8 tahun 2021 ini. Aty sapaan akrabnya mengatakan, seruan yang dikeluarkan Anies merupakan upaya Pemprov dalam menurunkan resiko penyebaran Covid-19.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta atas komitmen, keberanian, serta konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Secara khusus, upaya ini untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang setiap tahun bertambah,” ujar Aty dalam diskusi daring pada Kamis (17/6/2021), dikutip KBRN.

Dalam seruan gubernur, Anies meminta pihak pengelola gedung untuk melakukan tiga hal. Pertama, pengelola gedung harus memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Kedua, pengelola gedung diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Ketiga, pengelola gedung diminta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor), maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” kata Anies dalam seruan tersebut.

Menurut data, dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan kepada jumlah perokok remaja dan anak.  Dollaris mengungkapkan data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2 persen dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1 persen.

Menurut Dollaris, Indonesia menghadapi epidemi tembakau yang tanpa kita sadari bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak dan generasi penerus bangsa. Karenanya, kata Dollaris, diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan kawasan dilarang merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90 persen, dan larangan iklan serta promosi rokok.

Larangan iklan dan promosi rokok sendiri, dinilai merupakan strategi yang sangat efektif. Data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan lima jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.

Lebih lanjut, kata Dollaris, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak. Sebanyak 74,2 persen anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok.  Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula.

“Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar,” terangnya. “Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelas Dollaris.

Dia juga berharap seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini dengan segera Peraturan perundangan tentang pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta telah tersedia.  “Karena upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok,” tutur dia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies BaswedanGubernur DKI Jakartamerokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khutbah Jumat: Berbakti Kepada Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia
Tulisan selanjutnya PBB: Kekeringan Mungkin Menjadi Pandemi Selanjutnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?