Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dua Pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak Mahkamah Konstitusi

Bambang S
Terakhir diupdate: 29 Juni 2021 15:27 3:27 pm
Bambang S
Dipublikasikan 29 Juni 2021 15:27
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Hidayatullah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dua pengajuan uji materil atas undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua uji materil tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana permohonan a quo.

Sidang yang disiarkan Youtube Mahkamah Konstitusi itu dipimpin oleh Ketua MK RI Anwar Usman selaku ketua hakim konstitusi bersama sembilan hakim anggota lainnya.

Mahkamah telah menolak perkara pengujian materi pertama Nomor 9/PUU-XIX/2021 oleh Herman Dambea. Dengan alasan, pada sidang panel 25 Mei 2021, hakim panel telah memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan pemohon.

“Kemudian pada tanggal 7 Juni 2021, kuasa hukum pemohon menyampaikan belum siap menyerahkan perbaikan permohonan serta akan menarik kembali permohonannya dan secara resmi akan menyampaikan surat penarikan kembali permohonan pemohon kepada mahkamah,” kata Anwar ketika membacakan pertimbangan pada amar putusan, Selasa (29/06/2021),

Dengan ditariknya kembali permohonan pemohon perkara Nomor 9/PUU-XIX/ 2021 yang diterima tanggal 9 Juni 2021 oleh hakim panel, maka sesuai Pasal 35 ayat 2 UU MK, mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Atas hal tersebut, Hakim Konstitusi menetapkan yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Kedua, menyatakan permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan pengujian undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap UUD RI Tahun 1945 ditarik kembali.

“Ketiga, Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Keempat Memerintahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon,” jelas Anwar dalam ketetapannya.

Senada dengan perkara yang diajukan Herman Dambea, untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) juga ditolak oleh majelis hakim konstitusi.

Dengan dasar alasan karena Ketua DPP (K)SBSI Prof. DR. Muchtar Pakpahan selaku pihak yang mengajukan pengujian materi telah meninggal dunia. Walaupun dalam kuasanya turut menyertakan nama Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jendral Organisasi, namun setelah dicermati majelis hakim tidak menemukan nama Vindra selaku Sekretaris Jendral malah justru tercantum nama Bambang Hermanto sebagai sekretaris jendral pemohon.

Disamping fakta tersebut, mahkamah juga tidak menemukan alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa memang benar nama Vindra Whindalis merupakan Sekretaris jendral K SBSI periode 2018-2022 sebagaimana yang tercantum dalam permohonan pemohon.

Terlebih berdasarkan ketentuan anggaran dasar K SBSI, posisi Sekretaris Jendral hanya berwenang untuk urusan administrasi internal organisasi. Sehingga
Menurut Mahkamah posisi pemohon tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama pemohon selaku organisasi berbadan hukum.

Sehingga, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutup Anwar dalam putusan untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020. *

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar UsmanMahkamah KonstitusiUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Profesor Penemu Alat Tes Covid 19 Mualaf China
Tulisan selanjutnya Mohammad Siddik Natsir Mantan Ketua Umum DDII 2015-2020 Drs Mohammad Siddik Wafat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?