Hidayatullah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dua pengajuan uji materil atas undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua uji materil tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana permohonan a quo.
Sidang yang disiarkan Youtube Mahkamah Konstitusi itu dipimpin oleh Ketua MK RI Anwar Usman selaku ketua hakim konstitusi bersama sembilan hakim anggota lainnya.
Mahkamah telah menolak perkara pengujian materi pertama Nomor 9/PUU-XIX/2021 oleh Herman Dambea. Dengan alasan, pada sidang panel 25 Mei 2021, hakim panel telah memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan pemohon.
“Kemudian pada tanggal 7 Juni 2021, kuasa hukum pemohon menyampaikan belum siap menyerahkan perbaikan permohonan serta akan menarik kembali permohonannya dan secara resmi akan menyampaikan surat penarikan kembali permohonan pemohon kepada mahkamah,” kata Anwar ketika membacakan pertimbangan pada amar putusan, Selasa (29/06/2021),
Dengan ditariknya kembali permohonan pemohon perkara Nomor 9/PUU-XIX/ 2021 yang diterima tanggal 9 Juni 2021 oleh hakim panel, maka sesuai Pasal 35 ayat 2 UU MK, mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Atas hal tersebut, Hakim Konstitusi menetapkan yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Kedua, menyatakan permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan pengujian undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap UUD RI Tahun 1945 ditarik kembali.
“Ketiga, Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Keempat Memerintahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon,” jelas Anwar dalam ketetapannya.
Senada dengan perkara yang diajukan Herman Dambea, untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) juga ditolak oleh majelis hakim konstitusi.
Dengan dasar alasan karena Ketua DPP (K)SBSI Prof. DR. Muchtar Pakpahan selaku pihak yang mengajukan pengujian materi telah meninggal dunia. Walaupun dalam kuasanya turut menyertakan nama Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jendral Organisasi, namun setelah dicermati majelis hakim tidak menemukan nama Vindra selaku Sekretaris Jendral malah justru tercantum nama Bambang Hermanto sebagai sekretaris jendral pemohon.
Disamping fakta tersebut, mahkamah juga tidak menemukan alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa memang benar nama Vindra Whindalis merupakan Sekretaris jendral K SBSI periode 2018-2022 sebagaimana yang tercantum dalam permohonan pemohon.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Terlebih berdasarkan ketentuan anggaran dasar K SBSI, posisi Sekretaris Jendral hanya berwenang untuk urusan administrasi internal organisasi. Sehingga Menurut Mahkamah posisi pemohon tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama pemohon selaku organisasi berbadan hukum.
Sehingga, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutup Anwar dalam putusan untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020. *