Hidayatullah.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa kegiatan takbiran dan shalat ied pada Idul Adha 1442 H bisa digelar di zona hijau Covid-19 selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, PBNU mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus.
“Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penangangan Covid-19, dapat melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” demikian bunyi keterangan pers dari PBNU, Rabu (14/07/2021).
Adapun daerah-daerah yang ditetapkan masuk PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla dan lapangan.
Dalam pernyataannya, PBNU juga mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyumbangkan hewan qurban dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.*