Hidayatullah.com—Polisi penegak aturan syariat Islam di Kano, negara bagian di utara Nigeria, menangkap lima orang laki-laki karena melanggar undang-undang berkaitan dengan homoseksual.
Hubungan sesama jenis berdasarkan hukum sekuler merupakan perbuatan ilegal di seluruh penjuru wilayah Nigeria, dan juga dinyatakan terlarang berdasarkan hukum Islam yang diberlakukan di sejumlah negara bagian di Nigeria termasuk Kano.
Islamic Police Board di Kano mengatakan pihaknya menggerebek sebuah “tempat persembunyian” di daerah Kumbotso setelah menerima “pengaduan” perihal para pria muda tersebut, lansir BBC Selasa (13/7/2021).
Apabila dinyatakan bersalah berdasarkan hukum sekuler mereka terancam penjara maksimal 14 tahun, atau hukuman mati berdasarkan hukum Islam.
Penangkapan dan penuntutan atas komunitas LGBTQ di Nigeria meningkat sejak UU baru diperkenalkan tahun 2014. Meskipun demikian vonisnya masih jarang.*