Hidayatullah.com — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah mencabut rencana kebijakan vaksinasi berbayar. Vaksin virus Covid-19 gotong royong yang diproyeksikan untuk diperjualbelikan itu dianggap tak sesuai dengan mandat konstitusi.
“Koalisi warga untuk keadilan akses kesehatan mendesak pemerintah mencabut program vaksinasi berbayar ini,” tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia seperti dikutip Hidayatullah.com pada Rabu (14/07/2021).
Koalisi menilai setidaknya ada tiga masalah mendasar dalam program vaksin gotong royong tersebut. Itulah alasan desakan pencabutan ini perlu dilakukan.
“Pertama, program tersebut dinilai melanggar semangat dan mandat konstitusi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” tulis koalisi itu dalam sebuah unggahan foto.
Kedua, program ini juga dianggap sebagai manipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan. Dan Ketiga, pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah dan tidak konsisten.
Koalisi masyarakat berharap pemerintah tak berbelit-belit dan tetap mengacu pada undang-undang. Koalisi pun mengingatkan pemerintah terkait perintah UU dalam pelayanan kesehatan. Di mana, dalam hal ini telah diatur pada UUD RI 1945 pasal 28H ayat (1) yang secara khusus menyebutkan bahwa setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tak hanya itu, koalisi masyarakat juga merujuk pada Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Di keterangan unggahan itu, Koalisi Masyarakat Sipil menuliskan “Pak @jokowi, kok tega sih berbisnis vaksin di tengah pandemi yang data kasus paparan virus meroket tajam dan positivity rate 30% (per 13 Juli 2021) ???.”