Hidayatullah.com – Kuasa Hukum IA, Denny Azani Latief, SH mengatakan, penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, IA ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencudian Uang (TPPU) karena membantu mengambilkan dana umat yang disalurkan kepada GNPF MUI.
Denny menjelaskan, dalam kasus IA ada keanehan dalam proses penyidikan. Yaitu ada dua bentuk hukum yang disidik secara bersamaan. Pertama, soal pencucian uang.
Namun, ia menerangkan, TPPU harus terlebih dahulu ada predicate crime atau pidana awalnya. Sedangkan yang terjadi dalam kasus Islahuddin, kata Denny, predicate crime justru dicari bersamaan dengan tuduhan TPPU.
“Harusnya dibuktikan dulu bahwa uangnya berasal dari kejahatan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/02/2017).
Baca: Pakar Hukum UI: Kasus Pencucian Uang GNPF Dipaksakan dan Ada Unsur Politisasi
Padahal, sambung Denny, jelas tidak ada kejahatan dalam uang yang berasal dari sumbangan masyarakat itu. Bahkan, menurutnya, jika dilihat secara kerangka besarnya, apa yang dilakukan masyarakat merupakan etikad baik atau perbuatan mulia, yaitu dalam bentuk infaq (ajaran agama).
“Jadi ini ada perbuatan mulia yang ditarik-tarik supaya seolah jahat,” ungkapnya.
Denny menegaskan, termasuk orang-orang yang mengorganisaikan aksi, dalam hal ini GNPF MUI, juga memiliki tujuan yang mulia. Yakni melawan ketidakadilan.
“Tidak bisa tindakan mulia ditarik-tarik ke arah jahat. Tidak ketemu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sempat menetapkan seorang pegawai Bank BNI Syariah, IA, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal pengalihan aset oleh Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Baca: Soal Tuduhan Pencucian Uang, Din Syamsudin: Polri Melampaui Batas
IA adalah petugas mencairkan dana Aksi Bela Islam II (Aksi 411) dan Aksi Bela Islam II (Aksi 212) oleh GNPF-MUI. Namun kegiatan membantu mencairkan dana ini justru dianggap kejahatan.
Namanya tiba-tiba dijadikan tersangka oleh Polri dengan tuduhan serius, yakni terlibat pencucian dan penggelapan uang, serta melanggar UU Perbankan dan UU Yayasan.
IA djerat pasal 49 ayat 2 Undang-undang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto pasal 5 Undang-Undang Yayasan, dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Denny, IA hanya berperan menarik dana Aksi Bela Qur’an atau Aksi Bela Islam yang disumbangkan melalui GNPF MUI. Pengacara jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini mengaku aneh, kegiatan mulia, membela kehormatan Al Qur’an yang dinista Basuki Tjahaja Purnama justru dianggap kejahatan pencucian uang.*