Hidayatullah.com– Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib mengajak berbagai pihak menyikapi secara serius dan tegas terkait praktik prostitusi yang terungkap beberapa waktu terakhir dan meresahkan masyarakat.
Menurut Suwirpen, mencuatnya sejumlah kasus prostitusi di Kota Padang yang melibatkan anak di bawah umur harus menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya melakukan pengawasan minimal di lingkungan masing-masing.
Ia pun mengatakan, peran unsur ‘tigo sejarangan’ harus lebih optimal menjaga daerahnya dari perilaku maksiat.
Lembaga ninik mamak Minangkabau seperti LKAAM dan Bundo Kanduang, katanya, harus diperkuat. Suwirpen menilai, dua lembaga itu memiliki tanggung jawab untuk menjaga moral anak “kamanakan” di Minangkabau.
“Seluruh unsur masyarakat harus bekerja sama mempersempit praktik tersebut, agar tidak berkembang di daerah ini,” ujarnya di Padang kemarin kutip Antaranews pada Sabtu (18/01/2020).
Upaya tersebut, kata Suwirpen, bisa dimulai dari pendidikan keluarga, lingkungan masyarakat, pihak keamanan, dan universitas harus mampu menjaga agar praktik pelacuran ini tidak berjalan.
DPRD Sumbar telah menyatakan komitmen untuk memerangi asusila dengan meminta pemerintah provinsi agar merevisi perda tentang maksiat.
Suwirpen menilai permasalahan asusila seharusnya menjadi perhatian bersama. Harus ada komitmen bersama untuk menghilangkan praktik pelacuran, baik secara daring (online) maupun secara tradisional.
Dalam beberapa hari belakangan ini, Polda Sumbar menangkap dua pelaku ibu dan anak yang menjalankan bisnis prostitusi itu dengan berkedok indekos dan warung makanan. Selain itu, tambahnya, Polresta Padang menangkap muncikari yang ‘menjajakan’ gadis secara online kepada pria hidung belang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tentu praktik ini banyak, namun baru itu yang terungkap. Kami minta pihak keamanan tegas dalam hal ini sesuai aturan yang ada,” ujar Suwirpen.
Kata Suwirpen, banyak lokasi yang berpotensi terjadi praktik prostitusi, di antaranya perhotelan, tempat hiburan malam, rumah indekos, dan lainnya.
Kata tidak ada pengawasan secara ketat dan penindakan, sambungnya, maka praktik prostitusi akan terus menjamur.”*