Hidayatullah.com- Salah satu jaksa yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor, Nanang Gunaryanto SH MH, meninggal dunia. Kabar meninggalnya jaksa tersebut disampaikan Kejaksaan Agung RI lewat kanal resminya pada Jumat (16/07/2021).
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH.
(Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” bunyi keterangan di Instagram resmi Kejaksaan RI pantauan hidayatullah.com pada Jumat.
Nanang disebut meninggal dunia pada Jumat ini di sebuah rumah sakit di Yogyakarta. “Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bateshda Yogyakarta. Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman. #beritaduka #adhyaksaberduka, ” bunyi keterangan pada akun terverifikasi @kejaksaan.ri itu.
https://www.instagram.com/p/CRYHxlBnbv8/
Warganet menyampaikan belasungkawa atas kabar duka tersebut.
Salah seorang pengacara HRS, Mohammad Kamil Pasha, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Nanang Gunaryanto SH MH adalah salah satu JPU dalam penuntutan HRS. “Benar,” ujar Kamil lewat pesan singkatnya saat dikonfirmasi pada Jumat siang.
Sebelumnya, Suryaman, SH, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah meninggal dunia. Suryaman merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus tuduhan penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Suryaman, Salah Satu Majelis Hakim yang Adili Habib Rizieq Meninggal Dunia
Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.*