Hidayatullah.com–Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol cukup diapresiasi oleh DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Selama ini pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket sangat minim dan peredarannya cukup meresahkan. Oleh karena itu IKAPPI mengapresiasi langkah tegas dari Mendag Rachmat Gobel dalam melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.
IKAPPI akan turut membantu mensosialisasikan Permendag ini agar masyarakat luas juga mengetahui. Rentang waktu 3 bulan untuk transisi dan sosialisasi peraturan ini kami rasa sudah cukup. Tinggal bagaimana Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti peraturan tersebut dilapangan.
Pasca masa sosialisasi dan transisi selama 3 bulan ini berjalan, IKAPPI dengan senang hati akan turut serta mengawasi dan mengawal berjalanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Apabila masih ada pihak minimarket yang nakal dan melanggar peraturan tersebut, akan segera kami ambil langkah dan tindakan hukum.
IKAPPI juga akan terus melakukan sosialisasi atas surat edaran Kementrian Perdagangan tentang pelarangan pendirian ritel modern di seluruh kabupaten atau kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang tata ruang, kami masih menemukan fakta di beberapa daerah masih ngotot mendirikan minimarket tanpa adanya kajian ekonomi dan sosial yang tertuang dalam Perpres no 112 tahun 2007 dan Permendag no 70 tahun 2013.
Selain itu IKAPPI juga akan memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang mengeluarkan surat keputusan dan edaran tentang pelarangan minimarket 24 jam, dan pembatasan penjualan beberapa mata dagangan.
Pperaturan tersebut sangat membantu pedagang pasar tradisional dan pedagang kelontong maupun warung rumahan untuk bangkit & menata diri dalam menghadapi persaingan global.*