Hidayatullah.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh Akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi di Jakarta, Senin (23/08/2021) lewat siaran persnya.
Dedy menyebutkan, dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dedi menambahkan, upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut.
Antara lain, sebutnya, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
Kemudian, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang. “Serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” imbuhnya.
Kata Dedi, patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” pungkasnya.
Baca: M Kece Dinilai Memecah Hubungan Islam dan Kristen, MUI Pusat Minta Kepolisian Segera Bertindak
Menengok Channel “MuhammadKece”
Lantas, bagaimana dengan channel (kanal) Youtube M Kece yang diduga menghina Islam tersebut, apakah sudah diblokir oleh Kominfo atau belum?
Pada Senin (23/08/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, hidayatullah.com melakukan penelusuran ke Youtube. Setelah mengetik dan mengklik kata kunci “Muhammad Kece” di kolom pencarian, lalu di hasil pencarian teratas muncul kanal Youtube dengan nama “MuhammaKece”. Kanal ini tertulis memiliki 451 video.
Tampak pada foto profil kanal itu gambar seorang pria berpeci hitam dengan latar belakang gambar bendera Merah Putih, berkaca mata, berdasi biru cerah, dan berjas gelap.
Begitu diklik, tampak channel tersebut memiliki banyak video dengan jumlah tayangan (view) per video mencapai ribuan hingga puluhan ribu setidaknya pada 10 video terakhir. Video lama, berdasarkan pantauan, diunggah pada setahun yang lalu.
Tertanggal hari Senin (23/08/2021) terdapat setidaknya satu video yang diunggah kanal itu dengan judul “Siapa Yang Menista Sebenarnya??al anam 108”. Pada Ahad (22/08/2021) dan tanggal-tanggal sebelumnya, masih terdapat pula video-video yang diunggah di kanal tersebut.
Pada Sabtu (21/08/2021), sebuah video diunggah kanal itu dengan judul “MuhamadKece di di kecam MUI”. Di awal video yang sebelumnya disiarkan secara live streaming ini, tampak pria yang mengaku sebagai Muhammad Kece mengucapkan sejumlah salam, di antaranya ia mengucapkan, “Assalamu’alaikum warahmatuyesus wabarakatuh”.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pria berpeci hitam dengan lambang Garuda tersebut juga mengucapkan, “Alhamduyesus rabbil alamin…” pada video panjang berdurasi 2 jam lebih 13 menit dan 39 detik itu.
Kanal dengan nama MuhammadKece pada tautan https://www.youtube.com/channel/UCJiRsV-DUFfoq4kd1SUwkIg itu masih eksis hingga berita ini ditulis, sebagaimana juga pantauan hidayatullah.com pekan kemarin, Sabtu (21/08/2021).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Buya Anwar Abbas, meminta kepolisian segera menindak M Kece. M Kece dalam sebuah video di Youtube mengucapkan kalimat yang merendahkan ajaran agama Islam,dan dianggap memicu perpecahan dan merendahkan ajaran agama Islam.
“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini, ” ujar dia Ahad (22/08/2021) di Jakarta.*