Hidayatullah.com — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya bebas dari hukuman penjara, Selasa (24/08/2021). Penceramah itu sudah menjalani 10 bulan bui terkait kasus pencemaran nama baik.
Meski sudah bebas, Gus Nur mengaku bakal tetap konsisten berjuang menyampaikan kebenaran sebagai bagian dari amar ma’ruf nahimungkar. Baginya, banyak pelajaran hidup yang ia rasakan, tapi semua itu tidak membuatnya mengeluh. Sejak masuk penjara hingga keluar, dia hanya bisa bersyukur.
“Jadi sederhananya banyak pertanyaan: gimana nih setelah keluar? Apa lembek atau lemes, atau mau nyebong atau gimana? Insya Allah tidak ya, kita tetap amar ma’ruf nahimungkar ya. Walaupun nanti kita rubah strateginya ya,” ujar Gus Nur di sebuah video yang diunggah channel YouTube Mimbartube, seperti dikutip, Rabu (25/08/2021).
Gus Nur menuturkan, nantinya ia akan merubah strateginya dalam membela rakyat dan umat.
“Nanti kita ubah strateginya, kalau ada penguasa atau kekuasaan yang melaparkan rakyat, maka kita berusaha mengenyangkan rakyat. Kalau ada kekuasaan yang menggusur rumah rakyat, kita akan bangun rumah rakyat.”
“Begitulah, insyaallah, kalau ada kekuasaan yang membuat rakyat menangis, kita akan usap air mata rakyat tersebut dengan apapun,” imbuhnya.
Gus Nur mengatakan tidak menyesal karena dipenjara. Sebab menurutnya kasus yang dihadapi bukan kasus kriminal. “Yang penting kita dipenjara bukan karena kriminal. Dicatat itu ya. Jadi, orang kalau masuk penjara biasanya ditanya kasusnya apa. Kalau kriminal, pasti di-bully,” terangnya.
“Alhamdulillah dari masuk sampai keluar, kita baik-baik saja. Saya masuk penjara dalam tanda kutip karena dituduh ya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gus Nur bersalah, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). PN Jaksel akhirnya menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.*