Hidayatullah.com– Imam Besar FPI yang juga Ketua Dewan Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab, menyampaikan tuntutan agar upaya “kriminalisasi” terhadap para ulama dihentikan.
“Setop kriminalisasi ulama dan para pejuang Islam yang selalu membawakan kebenaran,” serunya lantang di depan ribuan massa “Aksi 212 Jilid II” di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/02/2017) pagi.
Dalam aksi yang digelar Forum Umat Islam (FUI) itu, Habib Rizieq juga menyampaikan sejumlah tuntutan massa lainnya. Terutama mengenai kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kita minta agar Gubernur DKI Jakarta, karena sudah berstatus terdakwa, sesuai Undang-Undang Nomor 23 harus segera diberhentikan. Setuju?! Setuju?!” ujarnya berapi-api disambut teriakan “setuju!” massa.
“Aksi 212 Jilid II”, Ribuan Umat Islam Sambangi DPR Desak Ahok Diberhentikan
Selain itu, Habib Rizieq juga mengajak umat Islam untuk terus mengawal proses persidangan kasus Ahok di pengadilan.
“Sampai pengadilan memutuskan hukum penjara bagi Ahok…. Penjarakan Ahok karena penista agama,” koarnya. Hingga Selasa ini, sidang kasus Ahok sudah berjalan hingga 11 kali.
Pantauan awak hidayatullah.com, seribu lebih massa mengikuti aksi di depan DPR itu secara damai dan tertib.
Sebelumnya sejumlah media massa arus utama memberitakan bahwa Habib Rizieq tidak akan menghadiri aksi tersebut.
Diketahui, sejumlah tokoh Muslim belakangan ini diperiksa kepolisian pasca Aksi 212, 2 Desember 2016 lalu. Di antaranya, Habib Rizieq, Bachtiar Nasir, dan Adnin Armas.* SKR, Rifa’i, Ahmad