Hidayatullah.com — Isu Presiden menjabat selama tiga periode santer tersebar di berbagai kanal media. Ditambah adanya prosesi pembahasan amandemen UUD 1945. Menanggapi itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki niatan untuk menjadi Presiden selama 3 periode.
Hal demikian menurut Fadjroel sudah dipertegas dengan sikap Jokowi yang menolak wacana presiden 3 periode tersebut. “Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, “Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama,” kata Fadjroel dalam keterangan berbentuk video, melalui akun Instagramnya @Fadjroelrachman, Senin (13/09/2021).
Fadjroel menegaskan hal tersebut adalah sikap politik Jokowi yang menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden. Jokowi, kata dia memahami bahwa amendemen UUD 1945 adalah domain dari MPR. “Sikap politik dari Jokowi itu berdasarkan kesetiaan kepada UUD 1945 dan amanah reformasi 1998,” jelasnya.
Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama. “Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Isu perpanjangan masa jabatan presiden belakangan menguat. Adanya pembahasan amandemen UUD 1945 di MPR sampai peryataan dari Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel yang mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang 2 sampai 3 tahun.
Noel beranggapan kondisi darurat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat pemerintahan Jokowi tidak maksimal bekerja untuk rakyat. “Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu,” kata Noel beberapa waktu lalu.*