Hidayatullah.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Tiga kementrian itu yakni, Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Dalam rapat yang dipimpin MenkoPMK itu, telah ditetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022. Adapun untuk cuti bersama, akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19,” kata Muhadjir, di kantor KemenkoPMK, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (22/09/2021).
Pemerintah kata Muhadjir akan melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Penetapan ini juga memperhatikan aspek pariwisata, ekonomi, dan lain sebagainya. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan aturan pelaksaan libur nasional dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sedangkan penetapan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditetapkan oleh MenpanRB.
“Semoga tahun depan pandemi Covid sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga poin yang ketiga tadi (cuti bersama 2022) akan ditetapkan kemudian,” katanya.*