Hidayatullah.com—Ketua Gannas Annar MUI, Titik Haryati, menyampaikan MUI perlu menambahkan kata “terpadu’ pada program layanan konseling rehabilitasi narkoba. Penambahan dimaksukan untuk pendekatan secara keagamaan spiritual sesuai dengan lingkungan MUI dalam menangani penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Demikian disampaikan Titik Hayati saat menggelar Mudzakkarah dan Rakernas Gerakan Nasional Anti-Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Gannas Annar MUI) hari Kamis (30/9/2021). Mudzakarah dan Rakernas kali yang dihadiri berbagai seluruh perwakilan Gannar Annar dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Narkoba merupakan masalah besar yang tidak memandang usia, gender bahkan ekonomi tak luput dari penyalahgunaan narkoba. Dalam UU narkotika dijelaskan bagi pelaku penyalaahgunaan narkoba harus direhabilitasi,” ujar Titik.
Ia menambahkan bahwa program kerja MUI secara serius untuk mewujudkan pusat rehabilitasi pecandu narkoba. Titik mengatakan pada program layanan konseling terpadu diutamakan pendirian layanan pada setiap provinsi di Indonesia, sebagaimana Gannas Annar Sulawesi Selatan yang telah mendirikan layanan konseling terpadu pada Juli 2021.*