Hidayatullah.com–Perwakilan organisasi massa (ormas) Islam mendesak DPR Aceh mensahkan Qanun (Perda) tentang hukum Jinayat dan hukum acara Jinayat, sebelum berakhirnya masa tugas anggota legislatif hasil Pemilu 2004 itu.
Desakan perwakilan ormas Islam seperti FPI, KAMMI, santri dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri (Unsyiah-IAIN Ar-Raniry) Darussalam itu disampaikan dalam aksi unjukrasa damai di depan gedung DPRA di Banda Aceh, Selasa [08/09] .
Para pengunjuk rasa pada suasana Ramadhan itu menamakan diri sebagai Forum Komunikasi untuk Syariat (Fokus).
Berlarut-larutnya proses pengesahan dua Qanun (Jinayat dan Acara Jinayat) itu, menurut pengunjukrasa telah mengakibatkan terhambatnya proses pelaksanaan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di Aceh.
Koordinator aksi, Muhammad Muaz Munauwar, menilai pelaksanaan Syariat Islam semakin mengalami kemunduran.
Padahal, katanya menambahkan bahwa masyarakat di provinsi berpenduduk mayoritas muslim tersebut menantikan pengesahan dua Qanun itu agar implementasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat dengan legal memasuki wilayah hukum.
“Kami mensinyalir ada pihak tertentu yang ingin menggagalkan pengesahan dua Qanun itu guna kepentingan asing di Aceh. Lobi-lobi asing telah dilakukan kepada oknum pejabat publik sebagai upaya menghambat pengesahan Qanun tersebut,” katanya.
Meski aksi tersebut berlangsung dalam cuaca panas, namun puluhan pengunjukrasa tetap terlihat tenang. Unjukrasa berjalan tertib dan mereka ditemui Wakil Ketua DPRA Raihan Iskandar.
“Kami sedang berjuang dalam pembahasan Qanun tersebut. Doakan agar Qanun Jinayat dan hukum acara Jinayat tersebut bisa segera disahkan DPRA periode sekarang,” kata dia.
Para pengunjukrasa meninggalkan gedung DPRA dan kembali ke tempat masing-masing dalam suasana damai. [ant/hidayatullah.com]