Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengungkap bahwa keputusan Kementerian Agama (Kemenag) menggeser libur maulid tak relevan. Hal itu mengingat kondis darurat akibat pandemi Covid-19 sudah mereda.
“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal, sepertinya menggeser hari libur keagaama dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan (berdasarkan landasan) lama yang tak di adaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” ungkap Cholil dalam twitnya pada Senin (11/10/2021).
Sementara, Hidayat Nur Wahid (HNW) juga turut mendukung anggapan Cholil mengenai keputusan pemerintah tersebut. HNW menghimbau agar keputusan penggeseran hari libur keagamaan ini di koreksi, mengingat kondisi nasional yang sudah berubah.
“Pemerintah geser / tiadakan hari libur keagamaan (Maulid dan Natal) itu dengan keputusan pada Juni 2021, saat Covid-19 menuju puncak. Sekarang kondisi nasional sudah berubah, jadi lebih baik menuju normal. Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan itu di koreksi. Saya dukung Kyai @cholilnafis,” HNW men-twit.
Cholil pun menambahkan bahwa “suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat, jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya”.
Libur Maulid di geser ke 20 Oktober
Pemerintah, sebelumnya, melalui Kemenag menetapkan penggeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw ke 20 Oktober 2021. Keputusan tersebut di anggap sebagai langkah mengurangi munculnya kasus baru Covid-19.
Hal ini di ungkapkan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (09/10/2021). Ia menegaskan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya saja yang di geser.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi di geser 20 Oktober 2021,” ungkapnya. “Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang di geser menjadi 20 Oktober 2021 M.”
Perubahan ini di tetapkan dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.*