Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Tetap Geser Libur Maulid Nabi, PKS: Hilangkan Momentum

Bambang S
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2021 09:35 9:35 am
Bambang S
Dipublikasikan 12 Oktober 2021 09:35
Bagikan
maulid nabi pks
Iskan Qolba Lubis, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari FPKS.
Bagikan

Hidayatullah.com — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyayangkan Pemerintah tetap menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW seyogyanya 12 Rabiul Awwal 1443 H jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021, menjadi Rabu 20 Oktober 2021, sementara Rabu 13 Rabiul Awwal 1443 H.

“Secara syariat agama memang Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini tidak diatur dalam agama atau punya ketentuan hukum di dalamnya. Hanya saja, kami memandang peraturan ini dapat menghilangkan momen penting bagi umat Islam dalam memperingati dan merayakannya,” ujar Iskan melalui keterangan persnya, Selasa (12/10/2021).

Menurut politisi PKS asal Sumut itu, Pemerintah terlalu berlebihan dalam mengatur hari libur khususnya yang bertepatan dengan perayaan Hari besar Islam seperti maulid nabi.

“Sebelumnya juga kan 1 Muharram 1443 H digeser hari liburnya, ini juga hari libur Maulid Nabi bergeser. Padahal kalau alasannya untuk mencegah penyebaran Covid -19 atau long weekend, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini mulai melandai dan ada tanda-tanda bisa tertangani secara baik,” jelas Iskan.

Selain itu, Iskan mengungkapkan dalam pelaksanaan hari-hari besar Agama, syarofuz zaman (kemuliaan waktu) juga punya nilai, sehingga dalam hal ini Pemerintah ceroboh dalam membuat peraturan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Legislator asal Sibuhuan ini juga menyampaikan agar Pemerintah jangan membuat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat islam menjadi bingung dengan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

“Di beberapa kalangan masyarakat kita banyak yang selalu memperingati Hari kelahiran Nabi Muhammad dengan membuat kegiatan-kegiatan, misalnya pengajian. Kalau hari liburnya digeser, bagi sebagian kalangan, ini kan membuat momentum penting kegiatan itu juga akan hilang. Seharusnya pemerintah tak perlu sampai membuat kebijakan aneh seperti ini, yang penting masyarakat dapat melaksanakan peringatan maulid Nabi sesuai momen 12 Rabiul Awwal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tentunya,” pungkas Iskan.

Diberitakan sebelumnya, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4 dan 4 Tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Kemudian lebih lanjut Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Pedoman ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditanda tangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (08/10/2021).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Iskan Qolba Lubismaulid nabiPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banjir di Shanxi China Hampir 2 Juta Orang Kehilangan Tempat Tinggal
Tulisan selanjutnya DPR RI Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Terkait Izin Penyelenggaraan Umrah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?