Hidayatullah.com — Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi akhirnya dinyatakan bebas. Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan bahwa Zaim tidak terbukti melakukan tindak pidana dengan membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah. “Amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Fadil dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Fadil juga menyampaikan hakim telah memutuskan terdakwa Zaim Saidi lepas dari semua dakwaan penuntut umum. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Zaim ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena melakukan transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham di pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Pantauan Hidayatullah.com, kabar bebasnya Zaim juga diperoleh dari media sosial Twitter. “Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham) diputus bebas. Selamat untuk semua yang ingin berzakat dengan dinar dan dirham,” tulis akun bernama @AlghifAqsa, seperti dikutip Hidayatullah.com, Selasa (12/10/2021).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (02/02/2021) karena melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah.
Sebagaimana diberitakan, penangkapan Zaim itu bermula dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jl Tanah Baru, Depok.*