Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MPR Dorong Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dibuka Kembali

Bambang S
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2021 10:11 10:11 am
Bambang S
Dipublikasikan 13 Oktober 2021 11:00
Bagikan
Dr. Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid prihatin atas penghentian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Karenanya, Ia mendukung kembali dibukanya proses penyelidikan sebagaimana desakan dari banyak pihak.

Anggota Komisi VIII DPR ini juga mendorong hukuman maksimal untuk pelaku apabila terbukti melakukan kekerasan seksual. Untuk itu dia mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memaksimalkan peran wajibnya untuk perlindungan anak. Dan secara proaktif memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi para Anak yang jadi korban.

“Demi keadilan hukum dan memaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap (tiga) anak di Luwu Timur. Sesuai wewenangnya, Kementerian PPPA harus maksimal mendampingi korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini. Sementara Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu,” ujar Pria yang akrab disapa HNW itu seperti dikutip Hidayatullah.com dari rilisnya, Selasa (12/10/2021).

Disampaikan Hidayat, pemerintah sejatinya baru saja mengeluarkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Pasal 54 butir (c) menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Kemudian di butir (d) mereka juga wajib diberikan perlindungan dan pendampingan hukum, mulai dari penyidikan penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam pasal 3 ayat (1), perlindungan khusus tersebut wajib diberikan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, tapi juga Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya.

“Oleh karenanya KemenPPPA baik di pusat maupun daerah, harus bertanggung jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu. Dan karena nuansa ketidakadilan serta penolakan publik yang meluas, maka Kepolisian sebagai lembaga negara penegak hukum harus bisa membuka kembali kasus ini dan menjalankan penyelidikan dengan menyeluruh, serta Pemerintah Daerah sebagai tempat kerja terduga pelaku tidak boleh terkesan melindungi,” desaknya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mendukung hukuman maksimal bila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual kepada tiga anaknya sendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pidana tersebut bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua anak, sehingga ancaman maksimal bagi seorang ayah terduga pelaku kekerasan seksual anak di Luwu Timur adalah 20 tahun penjara.

Bahkan, HNW menambahkan, negara juga bisa menjatuhkan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, dalam rangka memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Hukuman kebiri kimia tersebut sudah pernah diberikan kepada pelaku perkosaan/kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Melalui Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk

“Apabila terbukti, pelaku harus dikenakan hukuman maksimal agar timbulkan efek jera. Dan menjadi upaya preventif maksimal untuk wujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat. Apalagi di era pandemi Covid-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka,” pungkasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur WahidMPR RIpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya perempuan militer Perempuan Kuwait Diizinkan Bergabung di Dunia Militer
Tulisan selanjutnya Sally Rooney Dukung Palestina, Sally Rooney Tolak Bukunya Diterjemahkan ke Bahasa Ibrani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?