Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS: Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Bertentangan dengan Pancasila

Bambang S
Terakhir diupdate: 3 November 2021 22:39 10:39 pm
Bambang S
Dipublikasikan 3 November 2021 11:00
Bagikan
anggaran permendikbudristek 30
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah
Bagikan

Hidayatullah.com — Anggota Komisi Pendidikan di DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan dasar hukum terbitnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Secara mendasar kita perlu ingat bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek harus mengacu pada Undang-undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ledia melalui siaran persnya, di Jakarta, Rabu (03/11/2021).

Ledia mengatakan dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi. “Maka terbitnya Peraturan Menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR ini juga menyayangkan bahwa beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

“Sangat disayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3. Padahal Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ungkap Ledia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Politisi PKS ini juga melihat Peraturan Menteri ini banyak memasukkan unsur liberal dalam mengambil sikap. Hal itu dibuktikan dengan ketiadaan landasan norma agama.

“Definisi kekerasan seksualnya menjadi bias, misalnya saja ketika memasukkan salah satu jenis kekerasan seksual pada ‘penyampaian ujaran yang mendiskriminasi identitas gender’. Ditambah pula Peraturan Menteri ini memasukkan persoalan ‘persetujuan’ atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan sebagaimana bisa ditemukan pada pasal 5 ayat 2,” ujarnya menjabarkan.

Ledia melanjutkan bahwa beraneka tindakan atau perilaku akan masuk dalam konteks kekerasan seksual bila tidak terdapat persetujuan dengan korban. Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya. Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa ‘dengan persetujuan suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan’. “Jelas-jelas berbahaya ini,” tegasnya.

Lantas Ledia mencontokan betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Juga betapa mulai bermunculannya perilaku LGBT secara terang-terangan di tengah masyarakat. “Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan.” terangnya.

Selain itu, secara keseluruhan Ledia melihat bahwa isi dari Peraturan Menteri ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum melainkan hanya sekedar menyampaikan sanksi administratif internal.

“Setelah dicermati, peraturan menteri ini hanya menambah beban birokratisasi administrasi baru dengan segala ketentuan perizinan dan belum menampakkan satu klausulpun yang bisa memastikan proses hukum berjalan untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual,” kata Sekretaris Fraksi PKS ini lagi.

Misalkan sambung Ledia bagaimana Pasal 7 dan 8 yang berfokus pada birokratisasi administrastif. Ancaman yang cukup berat pun belum nampak dalam keseluruhan muatan Permendikbudristek ini.

“Padahal salah satu sarana efektif dalam pencegahan adalah terdapatnya ancaman hukum yang jelas dan tegas secara pidana. Agar orang berpikir seribu kali kalau mau melakukan kejahatan. Tambahan pula Permendikburistek ini juga seolah mengenyampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus karena nampak lebih berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satgas di lingkungan kampus,”pungkasnya.

Karenanya, Ledia berharap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini dibatalkan dan Kemendikbudristek bisa lebih fokus pada pembinaan sistem perkuliahan yang berkarakter Pancasila.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualLedia Hanifa AmaliahPermendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lembaga Wakaf MUI: Donatur Wakaf Didominasi Kalangan Milenial
Tulisan selanjutnya wakaf media digital MUI Ungkap Wakaf Melalui Media Digital Sah Secara Syariah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?