Hidayatullah.com — Menjelang libur akhir tahun 2021, Pemerintah mengumumkan akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan seluruh daerah yang berstatus PPKM level 1, maupun level 2 akan disamaratakan menjadi level 3.
Pemerintah juga akan membatasi mobilitas masyarakat, sebagai antisipasi agar tidak terjadi kenaikan Covid-19. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” imbuhnya.
Muhadjir mengungkapkan udah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan. “Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” ujarnya.
Kebijakan itu kata Muhadjir akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. “Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” terangnya.
Muhadjir juga meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE), termasuk dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur tahun baru.
Kebijakan libur akhir tahun 2021 ini juga mengatur sejumlah kegiatan. Termasuk melarang pelaksanaan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. “Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, kegiatan ini dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.*