Hidayatullah.com — Pro dan kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 masih bergulir di masyarakat. Berbagai pihak turut menyoroti aturan yang diteken Nadiem Makarin 31 Agustus 2021 lalu itu.
Peraturan Menteri ini membahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), yang terdiri dari 58 pasal. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut Permendikbudristek 30 memang terkesan menganulir kekerasan seksual, dengan itu ia minta pemerintah mendengar masukan-masukan masyarakat khususnya ormas Islam.
“Fraksi PAN mendesak agar pemerintah mendengar masukan dari ormas Islam. Pasalnya, ada nuansa ketidaknyamanan di dalam Permendikbud itu. Ada kesan bahwa Permendikbud itu menganulir kekerasan seksual jika dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata Saleh mengutip laman Detikcom, Selasa (16/11/2021).
Saleh menegaskan apa pun alasannya, kekerasan dan hubungan seksual yang tidak legal selalu tidak dibolehkan oleh agama hingga adat ketimuran. Karena itulah, menurutnya, Permendikbud PPKS tersebut perlu diluruskan.
“Padahal, apa pun alasannya, dalam pandangan agama dan adat ketimuran, kekerasan seksual dan hubungan seksual yang tidak legal selalu tidak dibolehkan. Dalam konteks ini, permendikbud itu perlu diluruskan. Perlu disesuaikan dengan pandangan agama-agama dan adat istiadat yang berkembang di masyarakat,” ujar Saleh.
Lebih lanjut, Saleh menyampaikan pemerintah tidak bisa mengabaikan pandangan ormas-ormas besar Islam, seperti Muhammadiyah dan NU, yang sejauh ini berkeberatan atas adanya nuansa pembiaran dalam kasus hubungan suka sama suka. Sementara itu, dia menyebut ajaran agama Islam dengan tegas melarang hubungan seksual di luar pernikahan yang sah meski didasari perasaan suka sama suka.
“Ini masalah syariat. Sulit dijustifikasi dan dirasionalisasi. Kalau syariat yang melarang, maka harus diikuti dengan iman. Dalam Islam, aturan syariat selalu diletakkan sebagai panduan tertinggi. Ada kaedah yang berbunyi, ‘taqaddama al-naqlu ‘ala al-aqlu’ (mendahulukan dalil naqli atas dalil akal). Ini landasannya,” ucapnya.
Selain itu, Saleh menyebut persoalan Permendikbudristek 30 PPKS ini mungkin bagi sebagian orang tidak jadi masalah. Namun, dia menekankan bagi sebagian lainnya persoalan tersebut masuk ke bagian prinsip akidah yang sulit dilonggarkan.
“Mungkin sebagian orang tidak mempermasalahkan. Tetapi, bagi sebagian lainnya itu masuk dalam bagian prinsip-prinsip akidah. Ini yang sulit dilonggarkan. Dan ini yang diminta untuk dipahami dan disempurnakan oleh Kemendikbud,” pintanya.*