Hidayatullah.com- SETARA Institute menyebut pencabutan surat imbauan pemasangan spanduk selamat Natal oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenag Sulsel) merupakan bentuk ketundukan Kemenag terhadap kelompok intoleran.
Pendiri Sekolah Pemikiran Islam yang juga akitivis gerakan #IndonesiaTanpaJIL, Akmal Sjafril, menanggapi pernyataan Setara tersebut. Akmal menilai Setara lewat pernyataannya itu justru telah bertindak intoleran.
“Setara telah bertindak intoleran dengan memaksakan pandangannya sendiri terhadap makna toleransi,” ujar Akmal dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com pada Sabtu (18/12/2021) malam.
Diketahui, sejumlah ormas Islam di Sulsel menyampaikan keberatannya terhadap Surat Edaran (SE) Kemenag Sulsel yang mengimbau semua kantor di bawah jajarannya agar memasang spanduk ucapan selamat Natal. Kemenag Sulsel kemudian, sebagaimana diwarta media, mencabut SE imbauan pemasangan spanduk Natal tersebut.
Akmal menilai Setara berupaya melakukan intervensi terhadap ajaran Islam.
“Keberatan ormas-ormas Islam menunjukkan bahwa sebagian besar umat Muslim menganggap bahwa ucapan selamat Natal mengganggu akidah mereka. Mengapa Setara berusaha mengintervensi ajaran agama Islam?” ujar Akmal.
Sebelumnya, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Setara (16/12/2021) menyebutkan pada 15 Desember 2021, Kanwil Kemenag Sulsel mencabut Surat No B-9379/Kw.21.1/IIM.00/12/2021 tertanggal 14 Desember 2021 terkait imbauan pemasangan spanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan; Kepala MI, MTs, dan MA Se-Sulawesi Selatan; dan Kepala KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan. Pencabutan surat imbauan ini dipicu oleh protes dari sekelompok ormas Islam kepada Kanwil Kemenag Sulsel, 15 Desember 2021.
Berkenaan dengan kejadian tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataannya.
“Pertama, SETARA Institute menyayangkan pencabutan surat imbauan dimaksud, sebab Surat Imbauan tersebut sejatinya merupakan terobosan yang progresif dan tepat. Imbauan mengucapkan selamat Natal adalah wujud apresiasi terhadap kebinekaan Indonesia dan merupakan praktik baik pemajuan toleransi, kerukunan, dan moderasi dalam kehidupan beragama,” sebutnya.
“Kedua, SETARA Institute menilai bahwa pencabutan surat imbauan ini menunjukkan ketundukan pemerintah, dalam kasus ini Kanwil Kemenag Sulsel, kepada sekelompok intoleran yang menggunakan sentimen mayoritas Islam. Mestinya Kanwil Kemenag Sulsel kukuh dan berdiri tegak merawat kebinekaan Indonesia dan kerukunan umat beragama. Bahkan jika pun dibutuhkan dukungan politik pimpinan, Menteri Agama sudah memberikan contoh bagaimana negara mesti memberikan penghormatan pada seluruh umat beragama, dengan mengucapkan Selamat Hari Raya kepada umat Bahai.”
“Ketiga, masih berkaitan dengan kejadian tersebut, SETARA Institute juga menentang pernyataan Koordinator Relawan Pengawal Fatwa MUI, M Said Abd Shamad, Lc, yang memelintir fatwa MUI 7 Maret 1981 dengan menyatakan bahwa mengucapkan “Selamat Natal adalah haram”. Pernyatan Said jelas pelintiran. Meskipun Fatwa MUI 1981 secara umum, menurut SETARA Institute, bermasalah, tapi Fatwa tersebut bukan tentang mengucapkan selamat Natal, tapi tentang hukum mengikuti ibadah perayaan Natal bersama.”
“Keempat, berkenaan dengan itu, SETARA Institute menegaskan bahwa Fatwa MUI bukanlah peraturan perundangan-undangan dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga fatwa MUI mestinya tidak dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengambilan kebijakan negara, termasuk Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, seperti yang dituntutkan oleh sekelompok ormas intoleran tersebut.”
“Terakhir, SETARA Institute mendesak Menteri Agama untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan menginstruksikan kepada yang bersangkutan agar tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran, serta untuk tetap mempertahankan surat imbauan tersebut sebagai upaya merawat kerukunan dan mengokohkan kebinekaan di Indonesia,” bunyi pernyataan itu.*
Baca juga: Imbauan Pasang Spanduk Selamat Natal di Sulsel, Stafsus Menag Bantah Surat Dicabut