Hidayatullah.com — Kegaduhan timbul usai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 06 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Thomas Pentury yang merupakan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag, siap menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atas pemberhentiannya dari jabatan tersebut.
Menyadur Tempo, Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan akan bersama-sama menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Ia juga sudah menanyakan hal ini ke Biro Pegawaian Kemenag, namun pihak Menag tidak bisa menjelaskan alasan dirinya diberhentikan.
Soal pemberhentian, ia mengaku baru mengetahui setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Padahal dalam SK pemberhentian tertulis sejak tertanggal 6 Desember 2021 lalu.
“Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya. Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu,” kata Thomas seperti dikutip dari Tempo, Rabu (22/12/2021).
Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas akan lebih dulu melapor dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan pemberhentian tanpa alasan ini, ia merasa sudah dipermalukan. “Kan harus ada transparansi dalam semua proses,” ujarnya.
Sementara itu Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan Kemenag. Perihal alasan ia menerangkan mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.
Nizar selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) menegaskan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Meski demikian Nizar memperisilahkan pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut, ia tak keberatan jika diadukan melalui gugatan ke PTUN.
“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ujar Nizar Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu, (22/12/2021).
Ia menekankan bahwa rotasi mutasi adalah hal yang biasa, dan menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Ia tegaskan setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. “Rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. “ungkap Nizar.*