Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Viral Surat Perjanjian Wali dengan Ponpes Gontor, Eks Menag Lukman Jelaskan Konteks

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 September 2022 09:30 9:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 September 2022 07:50
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com–Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin turut angkat bicara mengenai kasus wafatnya santri Ponpes Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat penganiayaan. Lukman menjelaskan perihal konteks surat perjanjian antara wali santri dengan Ponpes Gontor yang sempat viral di media sosial.

Daftar isi
  • Surat Pernyataan Wali Santri Gontor
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

“Terkait adanya surat perjanjian antara wali santri dengan PMDG, konteksnya menyangkut kesediaan menaati dan mematuhi penerapan sistem dan pola pendidikan dan pengajaran di PMDG berikut segala sunnah dan disiplin yang menyertai. Kesepakatan itu wujud tindak lanjut dari kepercayaan penuh wali santri kepada PMDG dalam mendidik santri,” kata Lukman melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Mantan santri di Ponpes Gontor itu meyakini konteks surat perjanjian itu di luar tindak pidana. Menurut Lukman, tidak ada niatan dari Pimpinan Ponpes Gontor untuk mentolerir terjadinya tindak pidana di lingkungan pondok.

“Tentu konteksnya di luar tindak pidana. Sebab tak ada sedikit pun bayangan dan pikiran, apalagi niatan pada diri pimpinan PMDG untuk mentolerir terjadinya hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Maksud isi surat perjanjian itu sama sekali tak terkait dengan tindak pidana, sehingga bukanlah untuk menghindar dari proses hukum bila terjadi kasus tindak pidana,” ungkapnya.

Lukman pun menilai kasus tewasnya santri Gontor ini menjadi momentum untuk berbenah. Menurut dia, dengan kasus ini, pengaturan pola pengasuhan santri harus disempurnakan lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Penanaman nilai dan norma pendidikan yang memanusiakan manusia. Regulasi dan pengaturan pola pengasuhan santri. Implementasi pemantauan dan pengawasan atas penerapan regulasi dan pengaturan. Kesemuanya itu perlu disempurnakan kembali. Refleksi dan evaluasi atas sejumlah hal terkait peristiwa tersebut perlu serius dilakukan. Kita semua perlu berbenah diri,” tutur Lukman.

Lebih lanjut, menurut Lukman, kasus tewasnya santri yang dianiaya seniornya tersebut merupakan kecelakaan. Lukman mengatakan, tidak ada satu orang pun yang menghendaki peristiwa tragis tersebut terjadi.

“Peristiwa tindak kekerasan yang berakibat kematian santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) adalah kecelakaan. Tak ada satu pun pihak, bahkan pada diri pelakunya sekali pun yang berniat menghilangkan nyawa seseorang. Sebagaimana lazimnya kecelakaan, tak ada pihak yang menghendakinya terjadi,” ujarnya.

Lukman menambahkan, Ponpes Gontor memang menerapkan disiplin yang tinggi. Namun, menurutnya, ponpes tersebut tidak mengenal tindak kekerasan dalam sistem pendidikannya.

“Gontor memang menerapkan disiplin tinggi pada setiap santri, tapi tindak kekerasan itu sama sekali bukanlah yang dianut dalam sistem pendidikan Gontor secara resmi,” kata Lukman.

Lukman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Dia memaknai kasus tewasnya santri Ponpes Gontor itu sebagai ujian.

“Kita semua harus mampu belajar dari kecelakaan itu. Saya memaknai peristiwa kecelakaan itu sebagai ujian, agar kita berkesempatan naik kelas dalam menempuh kehidupan ini. Bukankah hanya mereka yang menjalani ujian sajalah yang berkesempatan untuk naik kelas? Naik kelas dalam artian meningkatnya kualitas amalan kita, sehingga Allah menaikkan derajat, harkat, dan martabat kemanusiaan kita,” kata Lukman.

Lukman juga berharap agar penanganan kasus ini bisa berakhir dengan baik.

“Semoga penanganan atas peristiwa kecelakaan ini berlangsung dan berakhir dengan baik untuk kemaslahatan bersama,” tambah Lukman.

Surat Pernyataan Wali Santri Gontor

Sebelumnya, surat pernyataan dari Pondok Modern Darussalam Gontor viral di media sosial. Kanwil Kemenag Ponorogo membenarkan keberadaan surat yang viral itu. Surat itu disebut juga sudah dikonfirmasi oleh sejumlah orang tua wali santri.

Berikut ini 6 poin lengkap isi surat pernyataan/perjanjian tersebut:

1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya

2. Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor

4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.



Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GontorPenganiayaan Santri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hacker Bjorka Terus Beraksi, Pemerintah Bentuk Tim Khusus Jaga Keamanan Data
Tulisan selanjutnya Tanggapi Pembakaran Kitab Tafsir Al-Quran demi Konten di Lombok Tengah, MUI Mengaku Prihatin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?