Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman dan Mohon Lanjutkan Perkara

Bambang S
Terakhir diupdate: 22 Desember 2021 15:29 3:29 pm
Bambang S
Dipublikasikan 22 Desember 2021 16:00
Bagikan
Sidang ke-14 perkara penodaan agama dengan terdakwa Apollinaris Darmawan sidang ke-4 di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com — Sidang lanjutan perkara Terorisme dengan terdakwa Munarman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (22/12/2021). Kali ini giliran Jaksa menanggapi nota keberatan yang disampaikan eks petinggi FPI Munarman pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Munarman, menurut jaksa dakwaan terhadap kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman memenuhi semua aspek hukum.

“Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP,” kata perwakilan Jaksa saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman.

Jaksa memohon majelis hakim melanjutkan perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris FPI itu. “Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Munarman saat membaca eksepsi alias nota keberatan, Rabu (15/12/2021) meminta hakim mencabut semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus terorisme. Dikesempatan itu ia membacakan sendiri eksepsi setebal 84 halaman. Dipersidangan ia bersama kuasa hukumnya berharap Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Munarman dibebaskan dari dakwaan JPU.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam sidang, Munarman membantah dakwaan yang menyebut dirinya terlibat dalam acara baiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di beberapa tempat.

Munarman juga membantah mendukung ISIS, ia secara tegas menyatakan menolak terorisme. Menurutnya, jika ia terlibat aksi teror maka kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas tidak akan berjalan damai.

Bahkan ia menyebut nyawa Presiden Joko Widodo, dan Wapres saat itu Jusuf Kalla terancam, dengan mengatakan seluruh pejabat negara yang hadir bakal pindah ke alam lain alias meninggal. Saat itu Munarman mengaku menjadi salah satu koordinator lapangan Aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.

Adapun, JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:EksepsiMunarmansidangterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya muhammadiyah covid-19 berpuasa Muhammadiyah Kirim Ucapan Sambut Muktamar NU di Lampung
Tulisan selanjutnya ibu kota 2024 Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Semester I Mulai 2024

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?