Hidayatullah.com — Sidang lanjutan kasus Insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada pada Desember 2020 lalu mengungkap fakta baru. Sebanyak empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden tersebut, disebut ditembak hingga 11 kali dalam mobil saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.
Hal itu disampaikan oleh ahli uji balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat yang bertindak sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Jumlah 11 tembakan itu didapat berdasarkan hasil simulasi dan pemeriksaan barang bukti, berupa selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru baik pada mobil maupun pada jasad keempat korban.
“Lubang tembakan yang ada di senjata tersebut kita identifikasi, temukan ada 11 lubang tembak masuk [ke badan]. Kemudian ada lubang tembak keluar 9, yang 2 dia tertinggal di bemper mobil tersebut,” ungkap Arif.
Sebanyak 11 tembakan mengenai keempat korban hingga tembus badan. Namun, dua peluru di antaranya baru ditemukan belakangan di bumper belakang mobil.
Jaksa kemudian bertanya kepada saksi terkait 11 sumber tembakan tersebut. Arif menjawab, arah tembakan berasal dari kursi depan samping supir dan kursi tengah bagian.
Dua kursi itu masing-masing diduduki dua terdakwa, atas nama Ipda Elwira Priadi dan Briptu Fikri Ramadhan. Elwira telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan.
11 peluru yang dimuntahkan dalam mobil, menurut Arief, berasal dari dua senjata yang dibawa tiga terdakwa. Dua senjata tersebut, dilansir oleh CNN berjenis CZ dan SIG Sauer produksi pabrikan Cekoslowakia dan Jerman.
Insiden penembakan dalam mobil kepada empat anak muda itu disebut terjadi saat polisi hendak membawa mereka ke Polda Metro Jaya, setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Karang Jawa Barat hingga memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek pada malam dini hari awal Oktober 2020 silam.
Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar FPI lain disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran. Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk diamankan.
Saat diamankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar diklaim memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat. Atas dalih itulah keempat laskar kemudian ditembak dalam mobil hingga tewas.
Berdasarkan hasil sidang, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*