Hidayatullah.com—Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) akan mengirimkan tim audit halal untuk memeriksa semua rumah jagal di Australia, termasuk Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia Inc’ (SICHMA) di Australia. Hal ini karena mereka adalah salah satu pemasok daging ke Malaysia.
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Idris Ahmad mengatakan tim akan segera diberangkatkan, setelah Sichma sebagai lembaga sertifikasi halal mengkonfirmasi bahwa rumah pemotongan hewan Thomas Foods International Lobethal di negara itu, telah melanggar protokol halal dalam penyembelihan.
“Sebelum Sichma melakukan sertifikasi, kami terus mengambil tindakan untuk membatalkan dan menghentikan pabrik sampai dilakukan penyelidikan dan hari ini terbukti Sichma yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal telah membuat sertifikasi bahwa tanaman tersebut melanggar sertifikasi halal,” katanya dikutip Astro Awani.
Pada 13 Mei, persetujuan penyembelihan yang diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal Malaysia di Australia, Thomas Foods International Lobethal, ditangguhkan sampai penyelidikan menyeluruh kasus ini diperoleh. Idris mengatakan, sejak 13 Mei lalu, produk dari pabrik itu tidak boleh diimpor ke Malaysia dan produk sembelihan dari pabrik yang masih beredar itu diserahkan ke Departemen Pelayanan Kesehatan Hewan.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan kompromi dalam hal-hal yang menyangkut status halal, dan setiap tanaman dengan penyembelihan yang meragukan dapat dilaporkan ke Jakim untuk diselidiki.
Dugaan pelanggaran prosedur peyembelihan halal
Sebagaimana diketahui, JAKIM sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur penyembelihan sebuah perusahaan yang diakui halal oleh Malaysia di Australia. Direktur Jenderal JAKIM, Datuk Hakimah Mohd Yusoff, mengatakan penyelidikan dilakukan oleh Atase Halal JAKIM di Australia dan otoritas Australia, yaitu Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan (DAWE).
Dia mengatakan, diskusi antara JAKIM dengan Kedutaan Besar Australia di Malaysia dilakukan pada 28 April lalu untuk memastikan bahwa hasil investigasi tersebut disampaikan kepada pemerintah Malaysia sesegera mungkin. “JAKIM tidak akan pernah berkompromi dengan pihak manapun jika terjadi pelanggaran dan ketidakpatuhan terkait proses sertifikasi dan pengakuan halal,” katanya dalam keterangannya dikutip Bernama.
Hakimah mengatakan JAKIM siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait masalah ini, termasuk jika itu melibatkan petugasnya. Ia menegaskan, JAKIM siap bertemu dengan pihak manapun yang memiliki bukti kuat terkait isu tersebut untuk kepentingan semua pihak.
Sebelumnya hari ini, Perhimpunan Konsumen Muslim Malaysia (PPIM) bersama Pertubuhan Kemasyarakatan Rakyat (PEKEMAS) dan Sahabat 99, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) penyembelihan halal oleh perusahaan di Australia yang disetujui JAKIM. Presiden PEKEMAS, Faizan Mohd Nor, mengklaim hal itu berdasarkan bukti video dan foto serta kesaksian mantan pekerja rumah potong hewan di perusahaan tersebut.*