Hidayatullah.com—Parlemen Israel (Knesset) hari Senin (6/2/2017) mengesahkan Undang-Undang yang melegalisasi penbangunan 4000 rumah baru haram (ilegal) di atas tanah milik warga sipil Palestina di Tepi Barat.
Pengesahan pos permukiman terdepan di Tepi Barat Sungai Yordan memicu kemarahan warga Palestina.
Terkait perampasan tanah dan pembangunan pemukiman baru, pihak komunitas Internasional telah menegaskan bahwa hal itu melanggar Konvensi Jenewa ke-4 (GCIV) tentang Perlindungan Warga Sipil pada Saat Perang.
Demikian tanggapan yang disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Mahfuz Sidik menanggapi pencaplokan tanah palestina yang disahkan Knesset Senin, 6 Februari 2017 kemarin.
Pengamat: Kebijakan Pemukiman Ilegal Israel Akan Tuai Kecaman dan Dampak Hukum
Menurut Mahfuz Sidik, tahun 2004, The International Court of Justice dalam advisory opinion-nya juga menegaskan bahwa pemukiman baru tersebut adalah ilegal.
Ban Ki-Moon semasa menjabat Sekjen PBB pada April 2012 juga menyatakan bahwa pemukiman baru tersebut ilegal dan menabrak Peta-Jalan perdamain Israel-Palestina.
Pada desember 2016 lalu, Dewan Keamanan PBB juga mengeluarkan Resolusi 2334 yang menyatakan semua penyewaan tanah, bangunan dan kegiatan perdagangan di wilayah pemukiman baru tersebut adalah ilegal.
“Kita bisa saksikan bagaimana Israel tutup mata dan telinga terhadap semua sikap dunia dan lembaga PBB. Bagi mereka penjajahan atas Palestina adalah kepentingan politik dan juga ideologi. Mereka tak akan berhenti sampai terwujudnya “Imperium Israel Raya” yang meliputi sebagian besar wilayah timur-tengah. Itu impian dan doktrin mereka sejak 1917. Apalagi pemerintah Amerika Serikat di bawah Trump makin menegaskan dukungannya terhadap kepentingan Israel,” jelas Mahfuz yang pada 2013 lalu berkeliling melihat langsung pemukiman baru Israel di Tepi Barat.
Menurut laporan investigasi Uri Blau (2015), bahwa proyek pembangunan pemukiman baru di Palestina oleh pihak pemerintah Israel mendapatkan bantuan pendanaan dari dana pihak swasta perusahaan dan perorangan di AS sebesar 220 juta dolar selama kurun 2009-2013. Dana ini disalurkan melalui NGO atau LSM. Jadi pihak Amerika Serikat sesungguhnya secara tak langsung ikut mensubsidi proyek pembangunan pemukiman baru ilegal di Palestina.
Resolusi Tak Akan Pernah Hentikan Penjajah Israel Rampas Tanah Palestina
Menurut Mahfudz, ini jelas penjajahan yang terang-benderang. Apalagi sampai saat ini jumlah pemukim baru warga Israel di wilayah pendudukan Palestina sudah hampir mencapi satu juta orang
Mereka terkonsentrasi di wilayah Tepi Barat dan Yerussalem Timur. Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri Israel, pada Januari 2015 sekitar 390 ribu warga Israel tinggal di Tepi Barat dan sekitar 375 ribu di Yerussalem Timur.
Mereka tinggal di perumahan baru yang tersebar dan dikelilingi tembok pengaman yang tinggi serta pos pengamanan yang ketat.
Di sisi lain, saat ini situasi dunia Islam sangat sulit. Negara-negara di Timur Tengah disibukkan oleh peperangan dan konflik. Komunitas Muslim di Eropa dan Amerika sedang menghadapi tantangan baru politik diskriminasi. Kecenderungan anti-muslim sedang merebak di mana-mana.
“Saya menaruh harapan besar kepada Indonesia untuk bersikap dan beraksi nyata. Baik Pemerintah, DPR, maupun masyarakat, juga kalangan Organisasi atau LSM. Semangat anti-penjajahan harus terus ditunjukkan nyata oleh Indonesia,” kata Mahfuz dalam siaran pers yang diterima , Selasa (07/02/2017).
Trump Berkuasa, Pemukiman Haram Merebak di Palestina Jajahan
Karena itu, semangat anti-penjajahan harus terus ditunjukkan nyata oleh Indonesia, jelas Mahfuz Sidik.
Pihak Indonesia harus terus konsisten mendukung upaya kemerdekaan Palestina. Termasuk mengecam keras segala upaya pendudukan yang dilakukan pihak Israel.
Pada Februari 206, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT Luar Biasa Organisasi Konferensi Islam (OKI) tentang Palestina. Pada kesempatan itu, pihak Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mencanangkan komitmen bantuan keuangan Indonesia untuk rakyat Palestina.*