Hidayatullah.com– DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/01/2022).
Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.
“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata Mufida di hadapan Rapat Paripurna.
Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani. “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Sebagaimana keterangan resmi DPR RI, pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebelumnya, Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) bersama Satuan Tugas RUU P-KS KAMMI mengeluarkan pernyataan sikap tentang RUU TPKS. Pernyataan sikap tersebut berisi penolakan terhadap RUU TPKS.
Dalam Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, ACN dan Satgas RUU PKS KAMMI menuntut agar Baleg DPR merumuskan RUU yang memiliki materi sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang terkandung dalam Pancasila, memasukkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain yang menjadi permasalahan di Indonesia.*
Baca juga: ACN: Batalkan Permendikbud Ristek 30, Tolak RUU TPKS karena Lebih Berbahaya