Hidayatullah.com– Terkait rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi massa (ormas), Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyebutkan bahwa kemungkinan isinya membahas syarat dan ketentuan ormas yang terindikasi anti kebinekaan, anti Pancasila, intoleran, dan lain sebagainya.
“Semenjak rangkaian Aksi Bela Islam, daya tawar politik Muslim semakin kuat, berbagai upaya dilakukan untuk menghadang bangkitnya politik Islam dimulai dari penggembosan dan penghadangan peserta Aksi Bela Islam I-II-III,” kata Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com , Jumat (16/06/2017) di Jakarta.
Chandra menilai bahwa Perppu tersebut bukan sekadar menarget satu atau beberapa ormas.
“Tetapi ini adalah jalan tol bagi para pendengki Islam untuk memusuhi dan memenjara dakwah, agar tidak diemban dan menjadi rahmat bagi semesta alam,” katanya lagi.
Setelah tuduhan makar, “kriminalisasi” ulama, kini pemerintah berupaya untuk membubarkan ormas Islam dengan tuduhan anti Pancasila, anti kebinekaan, UUD 45, dan tuduhan menimbulkan keresahan masyarakat, lanjut Chandra.
“Bukan hanya HTI, bisa saja ormas-ormas Islam lain bahkan MUI pun menjadi target pembubaran karena dalam hal ini adalah ormas-ormas Islam lah yang vokal bersuara dalam Aksi Bela Islam I-II-III,” tegasnya.
Bahkan, katanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering dituduh fatwa-fatwanya meresahkan masyarakat di antaranya terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan hal lain.
Oleh sebab itu, KSHUMI berharap agar para ulama, tokoh dan pimpinan ormas, aktivis Islam, umat Islam serta seluruh sarjana hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu.
“Bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,” pungkasnya.* Ali Muhtadin