Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Jaminan Hari Tua Tuai Protes

Bambang S
Terakhir diupdate: 14 Februari 2022 20:05 8:05 pm
Bambang S
Dipublikasikan 14 Februari 2022 20:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tentang pencarian jaminan hari tua (JHT) hanya bisa diambil di usia 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam aturan baru tentang mekanisme pengambilan jaminan hari tua diatur dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sontak keputusan Kemnaker ini tuai protes yang berbuntut penolakan serentak berbagai pihak. Sementara ini sebanyak 368.029 ribu warganet atau netizen telah meneken petisi online yang menolak aturan baru tersebut. Petisi ini akan terus bertambah, dengan target maksimal mencapai 500 ribu tanda tangan.

Petisi dipelopori Suhari Ete yang diberi judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun” termpampang di platform Change.org yang sudah mengudara sejak Jumat (11/02) lalu.

Tak seperti sebelumnya, yakni Permenaker No. 19 tahun 2015, Jaminan hari tua bisa diambil setiap pegawai ketika mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama. Tak harus berusia 56 tahun terlebih dahulu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di peraturan yang lama, jaminan hari tua bisa diambil setiap pegawai dengan masa tunggu 1 bulan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama. Jaminan hari tua yakni uang yang diambil dari gaji pegawai setiap bulan.

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah berupaya menjelaskan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly menyampaikan JHT merupakan pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja. Dana dari akumulasi iuran wajib peserta serta hasil pengembangannya sengaja dipersiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua.

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul, dalam sebuah keterangan di laman resmi Kemnaker, dilansir dari CNN Indonesia, Ahad (13/02/2022).

Meski demikian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) peserta yang membutuhkan dana tersebut dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.

Pengajuan klaim sebagian dana JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Peserta dapat mencairkan dana sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Chairul.

“Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,”sambungnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disebut akan melakukan dialog dan sosialisasi bersama serikat buruh untuk merespons polemik JHT yang hanya bisa cair di usia 56 tahun ini.

Pro dan Kontra

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Nihayatul menilai skema JHT dalam Permenaker itu telah sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik melansir laman, Republika, Senin (14/02).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini keputusan ini sudah dipikirkan oleh pemerintah. “Saya yakin juga pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menyayangkan kebijakan pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya rilis itu menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh.

Dia mengatakan peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Dia kemudian meminta pemerintah meninjau ulang kembali pasalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta lebih berpihak kepada rakyat. “Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin melalui rilisnya, Minggu (13/02/2022) kemarin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.

“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun,” imbuh Alifudin.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jaminan Hari Tua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kisah umar bin khattab Keadilan Pemimpin Islam Menyikapi Penggusuran Tanah
Tulisan selanjutnya Bendera Mauritius Berkibar di Kepulauan Chagos

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?