Hidayatullah.com — Pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tentang pencarian jaminan hari tua (JHT) hanya bisa diambil di usia 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam aturan baru tentang mekanisme pengambilan jaminan hari tua diatur dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sontak keputusan Kemnaker ini tuai protes yang berbuntut penolakan serentak berbagai pihak. Sementara ini sebanyak 368.029 ribu warganet atau netizen telah meneken petisi online yang menolak aturan baru tersebut. Petisi ini akan terus bertambah, dengan target maksimal mencapai 500 ribu tanda tangan.
Petisi dipelopori Suhari Ete yang diberi judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun” termpampang di platform Change.org yang sudah mengudara sejak Jumat (11/02) lalu.
Tak seperti sebelumnya, yakni Permenaker No. 19 tahun 2015, Jaminan hari tua bisa diambil setiap pegawai ketika mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama. Tak harus berusia 56 tahun terlebih dahulu.
Di peraturan yang lama, jaminan hari tua bisa diambil setiap pegawai dengan masa tunggu 1 bulan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama. Jaminan hari tua yakni uang yang diambil dari gaji pegawai setiap bulan.
Penjelasan Pemerintah
Pemerintah berupaya menjelaskan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly menyampaikan JHT merupakan pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja. Dana dari akumulasi iuran wajib peserta serta hasil pengembangannya sengaja dipersiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua.
“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul, dalam sebuah keterangan di laman resmi Kemnaker, dilansir dari CNN Indonesia, Ahad (13/02/2022).
Meski demikian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) peserta yang membutuhkan dana tersebut dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.
Pengajuan klaim sebagian dana JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Peserta dapat mencairkan dana sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Chairul.
“Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,”sambungnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disebut akan melakukan dialog dan sosialisasi bersama serikat buruh untuk merespons polemik JHT yang hanya bisa cair di usia 56 tahun ini.
Pro dan Kontra
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Nihayatul menilai skema JHT dalam Permenaker itu telah sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik melansir laman, Republika, Senin (14/02).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini keputusan ini sudah dipikirkan oleh pemerintah. “Saya yakin juga pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menyayangkan kebijakan pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya rilis itu menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh.
Dia mengatakan peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
Dia kemudian meminta pemerintah meninjau ulang kembali pasalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta lebih berpihak kepada rakyat. “Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin melalui rilisnya, Minggu (13/02/2022) kemarin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.
“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun,” imbuh Alifudin.*