Hidayatullah.com — Penceramah Yusuf Mansur kembali menang dalam sidang gugatan kedua terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Ia mengatakan akan menuntut balik penggugatnya usai sidang tersebut.
“Alhamdulillah, menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu saat di Yaman pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini, kasus yang kedua. Masih ada kasus ketiga, hehehe, di PN Tangerang. Mohon doa terus,” kata Yusuf dalam keterangan resminya, Selasa (12/7/2022), dilansir CNN Indonesia.
Yusuf Mansur juga mengatakan berniat untuk menggugat balik pihak-pihak yang menurutnya berupaya menggiring opini juga menghasut serta memprovokasi terhadap dirinya.
“Maka Bismillaah, udah waktunya kami menyisir, semuanya untuk melakukan tindakan memproses dan membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian. Semua. Insyaa Allah. Kami akan sisir, dengan izin Allah. Dengan terus-terusan memohon bimbingan Allah. Yakni dengan menggugat balik ke pengadilan dan melaporkan ke kepolisian. Demi menjaga marwah dan harga diri sebagai Muslim-Muslimah sebagai manusia sebagai warga negara maupun marwah dan harga diri lembaga baik unit pesantren maupun unit bisnis,” tulisnya.
Yusuf Mansur diketahui berulang kali dilaporkan sejumlah pihak atas aktivitas bisnisnya. Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara. Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepadanya.
Keempat gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan kedua dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng terdapat 12 orang yang menggugat, menuntut Yusuf Mansur membayar Rp785 juta.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri