Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menangkan Sidang Gugatan Kedua di PN Tangerang, Yusuf Mansur Akan Tuntut Balik Penggugatnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Juli 2022 15:38 3:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juli 2022 15:38
Bagikan
Ustadz Yusuf Mansur
Bagikan

Hidayatullah.com — Penceramah Yusuf Mansur kembali menang dalam sidang gugatan kedua terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Ia mengatakan akan menuntut balik penggugatnya usai sidang tersebut.

“Alhamdulillah, menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu saat di Yaman pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini, kasus yang kedua. Masih ada kasus ketiga, hehehe, di PN Tangerang. Mohon doa terus,” kata Yusuf dalam keterangan resminya, Selasa (12/7/2022), dilansir CNN Indonesia.

Yusuf Mansur juga mengatakan berniat untuk menggugat balik pihak-pihak yang menurutnya berupaya menggiring opini juga menghasut serta memprovokasi terhadap dirinya.

“Maka Bismillaah, udah waktunya kami menyisir, semuanya untuk melakukan tindakan memproses dan membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian. Semua. Insyaa Allah. Kami akan sisir, dengan izin Allah. Dengan terus-terusan memohon bimbingan Allah. Yakni dengan menggugat balik ke pengadilan dan melaporkan ke kepolisian. Demi menjaga marwah dan harga diri sebagai Muslim-Muslimah sebagai manusia sebagai warga negara maupun marwah dan harga diri lembaga baik unit pesantren maupun unit bisnis,” tulisnya.

Yusuf Mansur diketahui berulang kali dilaporkan sejumlah pihak atas aktivitas bisnisnya. Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara. Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Keempat gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan kedua dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng terdapat 12 orang yang menggugat, menuntut Yusuf Mansur membayar Rp785 juta.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Sidang Yusuf MansurYusuf MansurYusuf Mansur PaytrenYusuf Mansur Terbaru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhadjir Effendy Sama-Sama Kebijakan Muhadjir: Ponpes Shiddiqiyyah Dihidupkan Lagi, Bagaimana dengan ACT?
Tulisan selanjutnya Izin Batal Dicabut Arahan Jokowi, Ponpes Shiddiqiyyah Punya Rekam Jejak Beri Dukungan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?