Hidayatullah.com — Instruksi Presiden No 1 Tahun tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mengejutkan banyak pihak, salah satunya DPR. Inpres yang menjadikan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam banyak administrasi layanan publik ini melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga dalam penerapannya.
“Soal Inpres Optimasi pelaksanaan JKN ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi,” kata Dr Kurniasih Mufidayati, Anggota Komisi IX DPR RI dalam keterangannya (21/02/2022).
Anggota DPR dari Fraksi PKS itu menyebut inpres tersebut membuat berbagai persoalan administrasi publik mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Mulai dari pengurusan STNK, SIM, jual beli tanah, SKCK, pendaftaran haji dan umroh, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani dan nelayan penerima program bantuan.
Menurutnya, daripada menjadikannya sebagai persyaratan administrasi dan akan berkaitan dengan berbagai kementerian, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menambah keanggotaan BPJS Kesehatan.
“Pertama bisa dilakukan dengan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta. Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI sehingga membuat masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya,” ujarnya.
Ketiga, jelas Mufida, yang harus dilakukan adalah peningkatan kualitas layanan baik oleh BPJS Kesehatan maupun Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.
“Lewat peningkatan kualitas layanan BPJS dan di Fasyankes akan meningkatkan manfaat ke masyarakat sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya,” tutup Mufida.