Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini Pandangan LPA Indonesia dalam Menakar Keberhasilan Perlindungan Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 November 2016 19:49 7:49 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 November 2016 19:49
Bagikan
[Ilustrasi] Ibu dan anak.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia menilai, perlu adanya evaluasi terhadap upaya perlindungan anak yang selama ini telah dijalankan.

Evaluasi itu, kata Ketua Harian LPA Indonesia, Henny Rusmiati, untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai positif, negatif, ataupun diam di tempat.

Ia menyatakan, meningginya laporan kasus ke kepolisian justru mengindikasikan fajar cerah dalam dunia perlindungan anak di Indonesia.

“Itu merupakan buah dari orangtua dan masyarakat lebih aktif melapor, media lebih gencar memberitakan, polisi lebih serius menangani laporan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Ahad (20/11/2016).

Tingkatkan Perlindungan Anak, LPA: Kita Butuh Basis Data

Kata Henny, untuk menakar keberhasilan sistem peradilan dalam melindungi anak Indonesia, pihaknya menawarkan formula. Di antaranya dengan membandingkan jumlah laporan kasus anak yang masuk ke kepolisian antarperiode.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jika jumlah pada tahun ini lebih tinggi daripada tahun lalu, berarti perlindungan anak lebih positif, karena publik sudah berani melapor,” jelasnya.

Formula selanjutnya, kata dia, dengan membandingkan jumlah laporan yang masuk ke kepolisian dengan berkas yang P21. Semakin tinggi selisih antara P21 dan jumlah laporan, berarti semakin positif.

“Itu pertanda bahwa polisi kian mampu menuntaskan pengungkapan kejadian yang dilaporkan,” paparnya.

Pahami Regulasi Secara Utuh Untuk Perlindungan Anak

Selanjutnya, kata dia, membandingkan putusan pengadilan dengan besaran sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Tetapkan ambang minimal sebesar 80 persen. Semakin banyak putusan yang memidana terdakwa dengan hukuman minimal 80 persen dari total tahun pemidanaan, semakin positif dunia peradilan.

“Artinya, semakin tinggi penghayatan para hakim terhadap tuntutan publik agar pelaku dihukum berat,” tutur Henny.

Poin lain, yakni dengan membandingkan jumlah terdakwa dan jumlah residivis. Semakin rendah selisihnya, berarti efektivitas pemidanaan atau penghukuman semakin tinggi.

Terakhir, tambahnya, formula dalam menakar keberhasilan sistem peradilan perlindungan anak adalah membandingkan besaran restitusi bagi korban.

“Sayangnya, hingga kini belum ada ketentuan teknis tentang pengaturan jumlah restitusi bagi korban,” ungkap Henny.

Komitmen Komnas Perempuan dalam Perlindungan Anak Dipertanyakan

Harapan Positif

Berdasarkan poin-poin di atas, Henny menilai, akan dapat disimpulkan apakah kegagalan negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak baru sebatas insidental atau sudah ke taraf sistematik.

Karenanya, terang dia, pihaknya menaruh harapan positif, berdasarkan formula di atas, peradilan pidana sebagai sub-sistem perlindungan anak sudah berfungsi lebih efektif.

Namun jika kegagalan sudah mencapai taraf sistemik, seperti pelanggaran berat terhadap hak anak, maka perlu diterapkan Protokol Opsional Ketiga Konvensi Hak Anak. Bahwa, korban kanak-kanak dapat menyampaikan aduan langsung ke Komite PBB tentang Hak Anak.

“Kami berdasarkan Konvensi Hak Anak, juga memiliki peran langsung untuk memantau implementasi Konvensi tersebut. Termasuk membuat laporan ke Komite PBB terkait pelanggaran sistemik atas hak anak,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakHenny RusmiatiKeluargakepolisianKomite PBB tentang Hak AnakLembaga Perlindungan Anak IndonesiaLPA Indonesiaperadilanperlindungan anakProtokol Opsional Ketiga Konvensi Hak Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hidup yang Berarti Kutempuh di atas Kaki yang Lumpuh
Tulisan selanjutnya Pimpinan MPR: Dari Dulu Umat Islam Selalu Berkorban Demi Keutuhan NKRI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?